Menu

Mode Gelap
Kamis, 18 Desember 2025 | 21:15 WIB

Bekasi

HUT Kota Bekasi Ke-23, Pepen Sindir RK

badge-check


					Paripurna Istimewa HUT ke-23 Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (10/03). Perbesar

Paripurna Istimewa HUT ke-23 Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (10/03).

Harian Sederhana, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara terang-terangan menyindir kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang memberikan bantuan keuangan Rp 148 miliar. Padahal, Kota Bekasi merupakan daerah yang memberikan pendapatan besar kepada Pemprov Jabar.

“Bagi Pemerintah Kota Bekasi ini tidak adil, karena kita penyumbang pajak kendaraan terbesar di Jabar, Rp 3 triliun,” tutur Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di sela-sela Paripurna Istimewa HUT ke-23 Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (10/03).

Rahmat meradang, mendapati kenyataan bahwa Tasimalaya mendapat bantuan fiskal lebih besar dibandingkan dengan Kota Bekasi, yakni Rp 740 miliar. Untuk itu, tahun 2021 mendatang Pemkot Bekasi bakal mengajukan bantuan fiskal sebesar Rp 400 miliar kepada Pemprov Jabar.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiroman J Putro mengatakan tidak ada formulasi khusus pemberian bantuan fiskal dari Pemprov Jabar kepada kota dan kabupaten.

“Sampai saat ini, belum ada pola baku besaran bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada kota dan kabupaten,” ujarnya.

Meski begitu, anggota Fraksi PKS ini menduga arah kebijakan Gubernur Jabar difokuskan ke wilayah Jabar bagian Selatan terlebih dahulu, agar pembangunan dapat merata. “Tapi tidak serta-merta, sehingga aspek keadilan, aspek transparasi dan memperhatikan aspek kontribusi yang mengalir ke Kota Bekasi sangat minim,” ungkapnya.

Dia mengatakan Kota Bekasi hanya mendapatkan bantuan sebesar Rp 148 miliar. “Itu pun, awalnya hanya (mendapatkan) Rp 48 miliar. Lalu, kita protes mendesak (Gubernur Jabar) sehingga naik menjadi Rp 148 miliar,” ucapnya.

Dibandingkan dengan bantuan dana dari Pemprov DKI, Kota Bekasi mendapat sekitar Rp 700 miliar. Padahal, secara administrasi Kota Bekasi tidak masuk wilayah DKI Jakarta. “Ini bukan alasan untuk bergabung dengan DKI ya,” ujarnya sambil tertawa.

Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Kota Bekasi mendesak perubahan atau merivisi undang-undang yang berlaku agar porsi pajak kendaraan bermotor yang diberikan ke pemerintah pusat dan pemprov, sebanding dengan bantuan keuangan yang dikembalikan ke kota atau kabupaten.

Puncak perayaan hari jadi ke-23 Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi menganugerahkan penghargaan bagi 43 tokoh yang dinilai berjasa. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada tokoh-tokoh yang berjasa dalam perjalanan Kota Bekasi.

Tokoh-tokoh ini ditetapkan melalui proses yang panjang dari tim yang beranggotakan Abdul Manan selaku Ketua Tim Peneliti serta Sukandar Gozali dari Majelis Ulama Indonesia, Ali Anwar selaku budayawan juga sejarawan Bekasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi Karto dan Staf Ahli Wali Kota Bekasi Hanan. (Beritasatu/Saparudin)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi