Harian Sederhana, Gunungsindur – Pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, sebanyak 845 Narapidana (Napi) dari 1.021 Napi penghuni Lapas Gunung Sindur (Gunsin) diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan (Remisi) dan 5 Napi langsung bebas.
Dikatakan Kalapas Gunungsindur Sopiana bahwa pemberian remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 merupakan wujud dari penghargaan dan motivasi kepada para Napi yang telah berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan selama di Lapas.
Diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, ada dua kategori remisi yang didapatkan oleh para Napi setiap tanggal 17 Agustus. Pertama, Remisi Umum Kategori Satu (RU I) yakni Napi mendapatkan remisi sebesar satu hingga enam bulan.
“Dan Remisi Umum Kategori Dua (RU II) yang mana Napi setelah menerima remisi bisa langsung bebas.”Kata Sopiana dalam HUT pres rilisnya.
HUT RI ke 74 ini Lapas Gunung Sindur akan memberikan remisi kepada 845 orang Napi, 5 orang diantaranya langsung bebas di tanggal 17 Agustus 2019.
Semua usulan remisi melalui online, dengan melihat berbagai aspek penunjang, yaitu perilaku warga binaan, sisi pidana dan secara regulasinya memenuhi.
“Gayus Tambunan mendapat remisi 6 bulan, Abu Bakar Ba’asyir 5 bulan dan Buni Yani 1 bulan. Perbedaan jumlah remisi tergantung lamanya menjalani masa pidana, bagi para Napi yang masuk lapasnya lebih dulu akan mendapat remisi lebih besar,”pungkasnya. (*)









