Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 19:09 WIB

Bogor

Ibu Rumah Tangga Alami Gangguan Psikologi, Setelah Di Intimidasi Oknum TNI

badge-check


					Korban Intimidasi Oknum Anggota TNI Tunjuk Sembilan Bintang Sebagai Kuasa Hukum. Perbesar

Korban Intimidasi Oknum Anggota TNI Tunjuk Sembilan Bintang Sebagai Kuasa Hukum.

Harian Sederhana,  Bogor – Berawal dari masalah piutang sang suami, seorang ibu rumah tangga (IRT) Noni Indiana (47) mendapat intimidasi dari oknum Angota TNI di rumahnya di Kampung Babakan RT2/3, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Atas kejadian tersebut, Noni mengalami trauma dan gangguan psikologi sehingga harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Bogor Medical Center (BMC) selama delapan hari.

Untuk mencari keadilan, korban menunjuk Sembilan Bintang dan Partner’s Law Firm sebagai kuasa hukum dan melapor ke Denpom III/1 Bogor di Jalan Jenderal Sudirman No 2 Kota Bogor.

Kuasa Hukum Noni Indiana R. Anggi Triana Ismail mengatakan, perlakuan intimidasi terjadi pada tanggal 22 Agustus 2019 oleh tiga orang berbadan tegap dan besar yang mendatangi rumahnya untuk mencari sang suami.

“Dua diantaranya orang itu mengenakan seragam Polisi Militer (PM) dan TNI, sementara satu lainnya mengenakan pakaian preman. Mereka mengaku datang untuk menangkap suaminya lalu melakukan penggeledahan dirumahnya,” kata Anggi, Kamis (5/9)

Menghadapi kejadian tersebut kata Anggi, kliennya hanya pasrah dan langsung terduduk lemas di bangku ruang tamu. “Bahkan salah satu dari mereka menuduh bahwa korban meloloskan sang suami melalui pintu belakang,” tambahnya.

Direktur Eksekutif Sembilan Bintang & Partner’s Law Firm mengakatan pelaporan kliennya dilakukan pada hari Rabu (4/9) malam dengan melaporkan perkara perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum TNI.

“Kami juga segera melaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai antisipasi agar tidak terjadi intimidasi baik fisik maupun psikis,” jelasnya.

Anggi menegaskan, pihaknya melaporkan oknum dengan pasal 335 ayat 1 dan pasal 167 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki pekarangan rumah tanpa izin secara melawan hukum.

“Kami juga sudah menyiapkan beberapa saksi dan itu menguatkan adanya ketiga oknum tersebut yang mendatangi kediaman korban. Kami juga menurunkan 10 lawyer dalam kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, sang suami, Ari Munandar mengatakan, insiden itu berawal dari masalah hutang piutang, saat itu dirinya meminjamkan sejumlah uang kepada rekannya. Rekannya menjaminkan satu unit mobil yang akan diambil saat hutang rekannya terbayar lunas.

“Utang belum dibayar, tapi tiba-tiba ada beberapa oknum anggota TNI yang mengaku jika mobil yang dijaminkan itu adalah mobil milik anggota. Mereka mau ngambil mobil itu,” katanya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor