Harian Sederhana, Depok – Kementerian Agama (Kemenag) rencananya akan mengeluarkan aturan mengenai larangan untuk penggunaan cadar dan celana cingkrang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut menimbulkan polemik terutama lingkungan pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan aturan tersebut perlu dipertimbangkan. Pasalnya, cara berpakaian adalah hak asasi manusia.
“Dipertimbangkan lah, segala aturan yang memudahkan masyarakat. Itu (cadar dan celana cingkrang) adalah hak asasi seseorang yang seharusnya dilindungi oleh negara,” tutur Idris saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Senin (04/11).
Orang nomor satu di Kota Depok ini menyebut, sebuah aturan harus dilihat dari segi manfaatnya. Apabila ada sesuatu yang membahayakan sebaiknya dibuat semudah mungkin.
“Kita melihatnya apakah efektif dan bermanfaat atau tidak. Kalau saya melihatnya itu aturan yang dibuat manusia (bisa dipertimbangkan), kalau peraturan Tuhan sudah maslahatnya,” kata Idris.
Selama ini, menurut Idris belum ada aturan yang tidak memperbolehkan ASN menggunakan cadar maupun celana cingkrang. Namun, yang terpenting adalah kerapihan dalam mengenakan seragam selama bertugas.
“Yang penting rapih dan menyesuaikan warna seragam sesuai aturan dari pemerintah pusat, dan tidak ada pembatasan sampai termasuk jilbab juga ga ada larangannya,” bebernya.
“Begitu juga dengan masalah cadar, itu hak asasi. Namun, apakah menganggu? Misalkan saat pemeriksaan identitas, tentu harus dibuka,” jelasnya.
Namun, disisi lain Idris menuturkan pihaknya akan mengikuti setiap arahan dari pusat. Ketika aturan tersebut keluar maka pihaknya akan mengikuti.
“Kita ikuti, arahan normatifnya nanti seperti apa. Kalau di Depok, ada yang bercadar itu sesekali kalau mereka menutupi wajah dari debu. Sedangkan celana cingkrang itu penting, terutama saat musim hujan lebih aman,” kelakarnya. (*









