Harian Sederhana, Cikarang Pusat – Pemerintah Daerah berserta DPRD Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan Dana APBD TA-2019 untuk perbaikan Insfrastruktur di Kabupaten Bekasi, namun hasil dari kegiatan proyek insfrastruktur jalan tersebut diduga menuai masalah, baik dari pekerjaan, kinerja konsultan, pengawasan PPTK, PPK dan Wasdal.
Menanggapi permasalahan ini, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Komisi 3, Helmy dari Fraksi Partai Gerindra persoalan ini akan menjadi suatu agenda Dewan Komisi 3 karena ketidak beresan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur ramai diberitakan oleh media.
Helmy menjelaskan, dengan banyaknya permasalahan insfrastruktur jalan di Kabupaten Bekasi, sudah saatnya Komisi 3 akan melakukan Sidak ke lapangan atas Rekom dari Pimpinan Dewan serta hasil data yang di dapat oleh awak media.
” Data temuan dari awak media disertai data foto akan dilaporkan ke Pimpinan DPRD dan Komisi 3 supaya kami mudah melakukan Sidak,” terangnya.
Komisi 3 pun dapat melakukan pemanggilan pihak Dinas dan pemborongnya, jika benar-benar aktual terjadi dugaan kecurangan Insfrastruktur Jalan yang di temukan oleh awak media, maka dapat segera di tindak lanjuti,” ujar Helmy dalam WhatsApp.
Helmy menyayangkan kinerja Dinas PUPR tidak ada perubahan peningkatan kerja sebagai pengawasan insfrastruktur jalan di Kabupaten Bekasi.
Helmy menjelaskan, sebagai bahan inventaris Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi masalah insfrastruktur jalan di Kabupaten Bekasi antara lain Jembatan Pebayuran-Rengasdengklok, pembebasan Jalan Cikarang – Cibarusah, Jaling Merah, dan Sekolah SMPN 4 Cikarang Utara.
“Ada juga Kali Jambe, pengecoran akses Jalan TPU Wanajaya (Cibitung), peningkatan jalan ruas Kali Malang pada paket 1 sampai 6 dan beberapa pekerjaan lainnya,” katanya.
“Kedepan kita akan meminta pengawas Dinas PUPR agar melakukan bintek kontruksi dan apabila pengawas tidak lulus bintek kontruksi tidak boleh mengawasi pekerjaan di lapangan,” timpalnya lagi.
Helmy menegaskan Komisi 3 akan melakukan perubahan gaya lama yang dilakukan oleh pihak Dinas dan Pemborong, agar insfrastruktur di Kabupaten Bekasi dapat berkualitas dan bermutu.
“Namun begitu Komisi 3 akan melakukan sidak harus ada surat rekom dari pimpinan Dewan, karena itu sudah aturan DPRD, kita tidak bisa melawan aturan yang sudah dibuat,” papar Helmy.
“Yang menjadi masalah adalah pengawasan yang sudah di SK kan oleh Kepala Dinas dan PPK, seharusnya pengawas dan konsultan dapat mengawasi pekerjaan Insfrastruktur Jalan demi Pembangunan Kabupaten Bekasi agar Pembangunan dapat berkualitas,” tutupnya. (*)









