Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 13:20 WIB

Bogor

Insan Pers Kritik RKUHP, PWI Nilai 10 Pasal Dalam RKUHP Bertentangan Dengan Kebebasan Pers

badge-check


					Insan Pers Kritik RKUHP, PWI Nilai 10 Pasal Dalam RKUHP Bertentangan Dengan Kebebasan Pers Perbesar

Harian Sederhana, Bogor – Kalangan insan pers kritik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu bukan tanpa alasan, tetapi karena didalamnya ada 10 pasal yang dinilai bertentangan dengan kebebasan pers dan berekspresi.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Arihta Utama Surbakti mengatakan bahwa pihaknya keberatan dengan adanya RKUHP tersebut, kendati wartawan yang bernaung dalam organisasi PWI dilindungi oleh undang-undang.

“Pers adalah katalisator atau agen perubahan. Terus terang kami keberatan dengan adanya RKUHP” kata Ari sapaan akrabnya Ketua PWI Kota Hujan itu, Senin (9/9).

Dia menegaskan, apabila pemerintah dan DPR RI tetap mengesahkan RKUHP tanpa mendengarkan aspirasi insan pers, maka Indonesia kembali mundur ke 21 tahun lalu, dimana kebebasan pers terbelenggu.

“Saya rasa kalau RKUHP disahkan, Indonesia mundur ke 21 tahun lalu. Media akan mengalami kesulitan dalam melakukan kritik,” jelasnya.

Untuk itu Arihta mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan PWI Jawa Barat (Jabar) dan PWI pusat terkait adanya keberatan soal RKUHP tersebut. Karena di PWI kan ada tingkatan kepengurusan dari provinsi hingga ke pusat.

“Kami optimistis bahwa baik PWI Jabar maupun pusat akan tetap memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia. Karena pada dasarnya Jabar dan Pusat juga bercita-cita menjaga kebebasan pers di Indonesia,” tuturnya.

Ditempat berbeda, Direktur Eksekutif Sembilan Bintang and Partners Law Firm, R. Anggi Triana Ismail menilai bahwa sejak puluhan tahun silam, upaya rekodefikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sebenarnya sudah digagas.

Tepatnya, saat digelarnya Seminar Hukum Nasional I di Semarang pada 1963, salah satunya membahas Rancangan KUHP (RKUHP) selain Rancangan KUHAP KUH Perdata, KUH Dagang.

Seminar ini disebut-sebut menjadi titik awal sejarah pembaruan KUHP di Indonesia yang setahun kemudian mulai dirumuskan oleh tim pemerintah. Sebab, substansi RKUHP yang ada saat ini sebagian masih mengacu hasil seminar tersebut diantaranya menambahkan ataupun perluasan delik-delik (tindak pidana) kejahatan keamanan negara (kejahatan ideologi), delik ekonomi, hukum adat (living law), delik kesusilaan.

Masih kata Anggi, beberapa tahun terakhir, diadopsinya delik korupsi, delik penyebaran kebencian terhadap pemerintah, penghinaan kepala negara (presiden), contempt of court, kualifikasi delik penghinaan, dan beberapa delik yang selama ini tersebar di luar KUHP.

Tetapi kata dia, lebih dari setengah abad lamanya, RKUHP ini tak kunjung rampung dibahas dan disahkan menjadi KUHP nasional.

“Kalau dilihat berapa banyak menteri hukum dan HAM (dulu menteri kehakiman), kira-kira sudah ada 13 kali pergantian menteri. Bahkan, tim penyusun yang pernah terlibat menyusun RKUHP, sekitar 17 orang telah wafat. Dari 17 anggota tim penyusun yang telah wafat, ada 7 diantaranya guru besar senior bidang hukum, dosen, atau pejabat negara,” paparnya.

Namun, saat tiba RKUHP akan disahkan pada 24 September melalui Rapat Paripurna DPR, semua publik tergerak untuk menyikapinya tak terkecuali insan pers. Bagaimana tidak, dari sekian kurang lebih 700 pasal yang dimuat didalam RKUHP telah melahirkan problematika bagi seluruh kalangan masyarakat Indonesia, termasuk media.

“Salah satu RKUHP telah memuat pasal yang berpotensi mengancam bahkan membunuh kebebasan pers dalam pemberitaan. Ancaman ini tertuang dalam pasal 219, 241, 246, 247, 262, 263, 281, dan 304 RKUHP.

Pasal-pasal tersebut berkaitan erat dengan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, penghinaan terhadap pemerintah, hasutan melawan penguasa, penyiaran berita bohong dan berita tidak pasti,” katanya.

Kemudian pasal lainnya tentang penghinaan terhadap pengadilan, penghinaan terhadap agama, penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, pencemaran nama baik dan pencemaran orang mati.

“Hal ini yang menjadikan negeri ini akan menjadi darurat demokrasi. Bagaimana tidak, pasal-pasal yang dimaksudkan diatas telah mengeleminir kebebasan berekspresi serta betpendapat kaum jurnalis. Semua akan tekungkung pada kehati-hatian yang dibuat oleh rezim,” jelasnya.

Dia menegaskan, para pemangku kepentingan dalam hal ini DPR RI dan Presiden RI seharusnya, berkaca pada rezim-rezim terdahulu baik baik rezim kolonialisme sampai Orde Baru.

“Jangan melulu mengulang sesuatu yang sebagian banyak publik tidak menyukainya. Dan jangan pula RKUHP semakin kolonialis ataupun otoriter. Sistem yang kolonialisme ataupun otoritarianisme merupakan titik awal kehancuran alam demokrasi,” paparnya.

Menurutnya, pasal-pasal overcriminalization atau biasa disebut pasal karet, terkesan banyak yang dipaksakan masuk. Jangan sampai akibat adanya setoran kerja kenegaraan.

“Hal ini menjadi lahan dan ruang titipan terhadap pasal-pasal yang memang tidak penting adanya tuk dihadirkan dalam membatasi gerak warga negara,” tegasnya.

Anggi mengatakan, belum lagi dugaan tabrakan hukum antara pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat oleh pers seperti yang hukum pasal-pasal diatas dengan UUD 1945 diantaranya Pasal 28E ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).

“Dalam ayat (2), Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional