Harian Sederhana, Cibinong – Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah mengeluarkan intruksi untuk memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home hingga 31 Maret 2020.
Hal itu dilakukan dalam upaya pencegahan penyeberan wabah virus Corona (COVID19) yang kian hari semakin memprihatinkan.
Intruksi ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor: 19 tahun 2020 yang dikeluarkan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Senin (16/20).
Kendati demikian, intruksi itu seakan diabaikan oleh seluruh kepala dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor maupun Pemkot Bogor.
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Rony Kusmaya menuturkan, kaitan intruksi MenPAN RB yang mengizinkan seluruh ASN di negeri untuk Work From Home, itu ASN yang bertugas di SKPD mana. Pasalnya, dirinya sampai saat ini belum mendapat intruksi dari Bupati Bogor melalui surat edaran.
“Kalau kita sih tergantung pimpinan saja, bila kita diharuskan tetap bekerja di kantor, kita akan tetap lakukan demi menjadi ASN yang baik dan profesional dalam melayani masyarakat Kabupaten Bogor khususnya,” kata Rony, Selasa (17/3/2020).
Ia menjelaskan, selain intruksi bagi ASN Pemkab Bogor yang semestinya dikeluarkan Bupati Bogor maupun instansi terkait dalam hal ini Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor juga belum dilakukan.
“Dan kaitan ini juga belum ada surat edaran dari BKPP, meski dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menindak lanjuti surat intruksi dari MenPAN RB tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, tindak lanjut yang dilakukan pemprov Jawa Barat itu namun tidak berlaku bagi ASN di Pemkab Bogor, dengan terus memperkerjakan ASN nya meski wabah penyebaran virus Corona ini semakin hari kian memprihatinkan.
“Tindak lanjut itu tapi kan tidak berlaku untuk kita, di Pemerintahan Kabupaten Bogor ini. Tapi biasanya bila ada surat edaran atau intruksi dari Menteri pasti ditindak lanjuti oleh Pemerintah daerah setempat, tapi sampai sejauh belum ada,” paparnya.
Rony menyebut, dalam pencegahan penyebaran wabah virus COVID19 itu dirinya bukan tak ingin diliburkan bekerja sebagai ASN hingga akhir Maret nanti, akan seluruh ASN di negeru ini diliburkan tentu negeri ini akan berstatus LockDown hingga berdampak pelayanan kepada masyarakat akan jadi lumpuh total.
“Kalau saya sebenarnya bukan tak ingin libur, nanti kalau libur bagaimana pelayanan pemerintah bagi masyarakatnya yang ada bisa lumpuh juga atuh,” tegasnya.
Hal senada juga dikatakan, salah satu staf bagian Umum pada Disdik Kota Bogor Dwi Wahyunadi menambahkan, apabila seluruh ASN diliburkan oleh masing-masing kepala daerah yang akan berdampak yakni masyarakatnya.
“Kalau misalkan dinas kesehatan juga meliburkan pegawainya untuk mengikuti intruksi MenPAN RB, masa dokternya juga ikut libur. Nanti jika masyarakat yang sakit atau terinfeksi virus Corona ini siapa yang menangani,” ujarnya.
Baginya, meski seluruh siswa telah diliburkan selama 2 pekan kedepan untuk menekan penyebaran virus COVID19 ini, dirinya mengaku tetap semangat bekerja demi melayani masyarakat kota Bogor.
“Ya enggak apa-apa sih gak libur, karena enakan kerja kalau saya mah. Meskipun sudah ada intruksi dari MenPAN RB yang mengizinkan ASN boleh bekerja dari rumah atau Work From Home,” tukasnya.
Sekedar diketahui, MenPAN RB telah mengeluarkan intruksi untuk memperbolehkan ASN bekerja dari rumah atau work from home, sebagai imbas mewabahnya virus corona (Covid-19).
Surat edaran tersebut berisi pedoman bagi instansi pemerintahan untuk memberlakukan bekerja di rumah bagi para Aparatur Sipil Negara yang berlaku hingga 31 Maret mendatang.
Selain itu, akibat wabah virus Corona sejak beberapa pekan terakhir di negeri, tercatat jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia menjadi 134 orang. Secara keseluruhan, jumlah pasien positif corona yang meninggal dunia per Senin (16/3/20) kemarin, sebanyak 5 orang. Sedangkan, kasus positif yang sembuh sebanyak delapan orang. (*)









