Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 02:48 WIB

Terkini

Intan Fauzi Fasilitasi Pelatihan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Kontruksi se-Depok

badge-check


					Intan Fauzi Fasilitasi Pelatihan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Kontruksi se-Depok Perbesar

Harian Sederhana – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah Tenaga Kerja Konstruksi di Indonesia sekitar 5,7 juta. Dari data tersebut, ternyata kurang dari 7% yang telah disertifikasi. Sisanya belum disertifikasi.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Hj. Intan Fauzi menggandeng Balai Pembinaan Konstruksi Wilayah III Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggagas pelatihan uji kompetensi dan sertifikasi Tenaga Konstruksi se-Kota Depok, di Cisalak Depok, Jumat (1/1).

“Kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi ini sangat relevan dalam rangka menjawab tantangan jasa konstruksi sekarang ini. Apalagi, tuntutan kompetensi dan mutu tenaga kerja dalam bidang konstruksi mutlak diperlukan beberapa tahun mendatang,” ungkap Intan.

Pelatihan selama 2 hari ini mengikutsertakan 100 orang dari berbagai profesi di bidang konstruksi seperti tukang besi beton, tukang pasang bata, tukang bangunan gedung, tukang pasang ubin, tukang pasang plester, dll.

“Kegiatan uji kompetensi sertifikasi tenaga kerja konstruksi oleh instruktur yang terlatih di bidang konstruksi termasuk K3 sangat penting sehingga bisa bekerja pada perusahaan konstruksi juga bangunan tinggi dll,” ujar Wakil Rakyat Kota Depok dan Kota Bekasi ini saat membuka kegiatan pelatihan.

Intan menjelaskan jumlah pekerja jasa konstruksi di Indonesia sangat banyak. Dari data yang ada, sebesar 10% dari tenaga kerja konstruksi yang ada merupakan tenaga ahli, sebesar 30% tenaga terampil dan 60% unskill labour.

“Pertumbuhan tenaga kerja sektor konstruksi di Indonesia sekitar 6% pertahun.
Pembangunan infrastruktur yang massive saat ini tentu membutuhkan tenaga konstruksi yang mumpuni,” tutur Ketua DPP PAN ini.

Sertifikasi, katanya lagi, mutlak diperlukan mengingat peran Jasa Konstruksi sangat strategis dalam Pembangunan Nasional. Dengan demikian diharapkan para pekerja konstruksi ini memiliki kemampuan kompetitif sehingga menghasilkan karya berkualitas serta berdaya guna bagi kepentingan masyarakat.

“Tentunya, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” ujar mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Dia mengatakan tujuan pengaturan Jasa Konstruksi untuk memberi arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi guna mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil yang berkualitas.

“Selain itu, juga demi mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ulasnya

Dia mengaku sertifikasi tukang tradisional dalam jasa konstruksi nasional merupakan tuntutan jaman. Pasalnya, para tukang tradisional sebagai tenaga kerja terdepan dalam jasa konstruksi di Indonesia. Namun kemampuan mereka belum teruji secara legalitas dan akademis. Karena itu, mereka dibekali dengan ilmu tentang jasa konstruksi.

“Selama ini kinerja tukang tradisional di lapangan hanya diketahui oleh pihak-pihak yang pernah menggunakan jasa tukang tertentu. Untuk itulah, penting bagi tukang tradisional ini disertifikasi sebagai syarat mutu,” tuturnya.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 pasal 74 menyebutkan setiap tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat Kompetensi Kerja berhak atas imbalan yang layak atas layanan jasa yang diberikan.

“Imbalan yang layak ini tentu dalam bentuk upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Intan yang juga peraih gelar S2 dari University of Nottingham Inggris ini.

Sementara itu, Instruktur Kementerian PUPR, Hadi Yusup mengatakan sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi merupakan amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2017.

Dalam Pasal 70 disebutkan bahwa Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja dibidang Jasa Konstruksi Wajib memiliki Sertifikat Kompensi Kerja. Sedangkan Sertifikat Kompetensi Kerja ini diperoleh melalui Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Indonesia (SKKNI).

“Sertifikasi dan kompetensi para pekerja konstruksi ini berkorelasi dengan meningkatnya kesejahteraan. Selain memiliki posisi tawar yang tinggi, para pekerja konstruksi yang bersertifikat ini juga memiliki kesempatan untuk bersaing di tingkat Nasional maupun Internasional,” katanya. (Heru Sasongko/Wahyu Saputra)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Program Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Imam-Ririn Terhadap Anak Yatim di Kota Depok, Ada 6 Manfaat

6 November 2024 - 11:55 WIB

Janji SS-Chandra Beri Rp300 Juta Per RW Dinilai Beresiko: Tidak Bisa Dikelola Sembarangan

7 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Mayoritas Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada Depok, Alumni: yang Nyatut Sebagian Kecil

5 Oktober 2024 - 10:49 WIB

Alumni, Walisantri dan Simpatisan Pondok Gontor di Kota Depok Siap Deklarasi Dukungan ke Imam-Ririn

5 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Semakin Kuat, Partai Masyumi Beri Dukungan ke Pasangan Imam-Ririn

1 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Partai Masyumi memberikan dukungan ke pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok 2024.
Trending di Politik