Harian Sederhana, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai tahun 2020 ini mencanangkan layanan kesehatan pengganti Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS – NIK) dengan Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM).
Program ini digulirkan paska dihentikannya program KS-NIK per tanggal 1Januari 2020 melalui Surat Edaran (SE) tertanggal 29 November 2019, dengan nomor 440/7894/DINKES yang ditandatangi Wali Kota Bekasi.
Meski berganti nama menjadi LKM, menurut Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan,Tanti Rohilawati masyarakat masih mendapatkan layanan kesehatan.
“Kalau KS itu bukti pada kepesertaan kartunya. Jamkesda ini sekarang menjadi LKM yang dimana masyarakat masih tetap dilayani,”kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati usai menghadiri pertemuan dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Senin (13/1/2020).
Menurutnya, yang membedakan antara KS dan LKM adalah sasaranya, kalau dulu (KS) diperuntukkan bagi seluruh warga masyarakat Kota Bekasi baik itu peserta BPJS atau tidak, kecuali yang PBI. Tetapi LKM hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang belum mempunyai jaminan kesehatan.
“Untuk persyaratan berobat pastinya penduduk yang mempunyai NIK Bekasi, KTP dan KK itu sudah cukup. Tetapi kalau sudah mempunyai Kartu Sehat yang kemaren dimiliki, maka itupun menjadi bukti syarat mendapatkan layanan,”terangnya.
Dikatakan Tanti Rohilawati, penangangan program LKM akan diutamakan di rumah sakit pemerintah, tetapi untuk mengantisipasi penangangan di RSUD tidak memadai, maka tidak menutup kemungkinan akan dirujuk ke rumah sakit swasta.
“Bisa saja tidak memadai karena penuhnya bed di rumah sakit pemerintah mau kemana coba, kan pastinya kerumah sakit swasta,”jelas Kadinkes.
Lebih lanjut ia mengungkapkan terkait sosialisasi program LKM Tanti mengakui belum menyeluruh, dirinya menyatakan sosialisasi merupakan tanggung jawab bersama aparatur pemerintahan.
“Ini belum menyeluruh, makanya kita akan evaluasi sampai berapa persen pengetahuan atau yang diketahui oleh masyarakat,sehingga kami harus menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi, baik berbentuk media informasi maupun kita ke kecamatan,” pungkasnya.
Sementara Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengakui jika program LKM merupakan program Pemkot Bekasi, Dewan hanya mengawasi pelaksanaan program tersebut.
Pada dasarnya Dewan berprinsip warga Kota Bekasi berhak mendapatkan layanan kesehatan secara gratisbdan tidak dipersulit.
” Mekanismenya tetap sama yakni warga melampirkan KTP dan KK dan harus ada rujukan dari Puskesmas, kecuali pasien darurat tanpa rujukan,” jelas Sardi.
Program LKM ini kata Sardi menggunakan anggaran APBD 2020 yang sudah dikoreksi oleh Gubernur Jabar sebesar 380 miliar untuk 554 ribu warga Kota Bekasi non PBI (Non – Penerima Bantuan Iuran) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS ).
Sedangkan program yang diintegrasikan ke BPJS tetap dijalankan sesuai amanat Permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020.yakni untuk warga yang tergabung di PBI anggaran yang digunakan APBD dan APBN sebanyak 120 ribu jiwa,”jelas Sardi.
Lebih lanjut Sardi menyebutkan rumah sakit (RS) yang bekerjasama dengan Program LKM adalah RS – RS yang masih sama sewaktu bekerjasama di program KS NIK. (*)









