Harian Sederhana, Depok – Pinjaman online dan bank keliling yang menjerat pihak nasabah menjadi perhatian aparatur pemerintah kelurahan. Salah satunya di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos.
Pihak kelurahan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak terlena dengan iming – iming pinjaman tersebut.
“Saya apresiasi upaya LBH yang mau membantu warga kami yang memiliki masalah dengan hal itu (pinjaman online dan bank keliling,” kata Lurah Sukatani, Cahyanto di Kantor Kelurahan Sukatani, baru-baru ini.
Menurutnya, adanya kasus tersebut karena masyarakat mudah tergiur dengan persyaratan yang mudah dan dana yang cepat cair. Selain itu, banyak nasabah yang tidak paham apa yang harus dilakukan setelah terjerat pinjaman online dan bank keliling.
“Kadang masyarakat tidak memperhitungkan dampak sesudahnya, banyak dari mereka yang menjual asetnya, bahkan di tempat lain ada yang gelap mata sampai mengakhiri hidup. Maka dengan penyuluhan ini masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan lembaga yang mengerti akan hal tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, ditambahkanya, pihaknya akan membuka pos pengaduan di kelurahan bekerja sama dengan LBH. Tak hanya itu, kelurahan juga melakukan penyuluhan langsung ke masyarakat.
“Pesan saya, masyarakat jangan terlalu mudah tergoda pinjaman cepat dengan persyaratan mudah, namun banyak jeratan setelahnya. Kalau mau pinjam di bank resmi yang sudah dijamin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” pungkasnya. (*)









