Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 15:58 WIB

Depok

Jelang Pilkada, Petahana Dilarang Otak-Atik ASN

badge-check


					Bawaslu Depok Ghatering Perbesar

Bawaslu Depok Ghatering

Harian Sederhana, Depok – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai menyusun strategi terutama dalam hal pencegahan, metode pengawasan, dan penegasan hukum.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan mengatakan konsentrasi pihaknya saat ini yaitu memberikan penegasan larangan terhadap wilayah-wilayah yang menyelenggarakan pilkada di Jawa Barat terutama kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi dan rotasi.

“Larangan ini terhitung enam bulan sebelum penetapan calon (pilkada),” tutur Abdullah di Gedung Sasono Mulyo, Kota Depok, Sabtu (30/11).

Abdullah menuturkan, hal tersebut dianggap penting agar tidak terjadi unsur politisasi birokrasi yang dilakukan oleh petahana atau inkumben. Tentunya demi mendapatkan suara terbanyak.

Selain itu, Abdullah menyebut momentum pilkada selalu beririsan dengan kebijakan daerah, sehingga pihaknya menghimbau agar birokrasi di daerah tidak mengambil bagian dalam pemenangan dari salah satu calon.

“Kontestasi ini, harus fair sehingga perlu diantisipasi dalam hal politisasi untuk kepentingan membangun keterpilihan (salah satu calon) baik pada kalangan ASN maupun program pemerintah daerah,” bebernya.

Bawaslu juga menyoroti masalah politik uang atau money politics yang menjadi prioritas pengawasan. Masalah tersebut diakuinya sering muncul di setiap pesta demokrasi.

“Kerawanan ini selalu ada di setiap pilkada, dengan membangun keterpilihan melalui transaksional atau menarik simpati dengan memberikan uang. Bawaslu akan berupaya mencegah bahkan pada Undang-Undang Nomor 10 mengenai penyelenggaraan pemilu telah disebutkan penerima maupun pemberi ditindak tegas (pidana-red),” kata Abdullah.

Sementara itu, kerawanan yang mungkin terjadi juga diwaspadai Bawaslu ketika memasuki fase pencalonan. “Nantinya pencalonan independen, dukungan politik, keabsahan syarat dukungan, sengketa proses pencalonan akan menjadi domain penyelesaian Bawaslu,” tutup Abdullah.

Masih ditempat yang sama, Dede Selamet Permana selaku Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga di Bawaslu Depok mengungkapkan, ada sejumlah kasus yang masih menjadi perhatian pihaknya dalam menatap Pilkada Depok di 2020 mendatang. Hal ini merujuk pada hasil temuan atau evaluasi pemilu serentak 2019.

“Misalnya saja soal kegiatan kampanye. Dari 1.335 kegiatan kampanye di Depok saat pemilu kemarin, yang melapor atau resmi melayangkan pemberitahuan kampanye hanya 1.263, sedangkan yang tidak berizin ada 62 kegiatan,” katanya.

Kemudian temuan lainnya adalah soal DPT ganda, terdaftarnya dua orang WNA pada DPT, iklan kampanye di luar jadwal, dugaan money politics, dana kampanye yang dilaporkan tidak sesuai serta kekurangan logistik pada hari pencoblosan. “Ada juga pengguna hak pilih yang tidak sesuai peraturan,” ujarnya.

Sedangkan untuk pelanggaran pidana, kata Dede ditemukan sebanyak tiga kasus. Bawaslu juga mencatat, pada pemilu 2019 sempat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Depok.

Itu terjadi karena adanya kesalahan pada pengguna hak pilih. Yaitu, sebanyak 7 pengguna dari luar daerah yang bukan DPT dan bukan juga DPK (Daftar Pemilih Khusus) mencoblos surat suara tanpa menggunakan formulir A5.

“Kegiatan kampanye di Kota Depok totalnya ada 1.335 yang dilakukan di 11 Kecamatan. Nah dari data ini, Kecamatan Cimanggis terbanyak dengan 275 kegiatan, sedangkan paling sedikit adalah Kecamatan Beji dengan 49 kegiatan,” ujar Dede.

Dirinya menambahkan, praktik money politik akan menjadi prioritas pengawasan karena rawan terjadi di setiap Pilkada. “Bawaslu berupaya mencegah dan akan jauh lebih progresif. Nanti penerima dan pemberi ada tindakan tegas,” katanya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok