Soal pendataan, Sofyan Sjaf mengatakan, sebaiknya berbasis kepala keluarga (bukan rumah tangga dikarenakan dalam satu rumah biasanya terdapat beberapa kepala rumah tangga), dan agar dapat direcheck posisi penerima bantuan.
Dalam melakukan pendataan harus melibatkan banyak pihak di level desa seperti relawan, pendamping, karang taruna, babinsa, dan lain-lain agar data bisa di-crosscheck dan memiliki ketepatan.
“Demikian halnya ketika penyaluran bantuan. Keterlibatan banyak pihak dimaksudkan agar terwujudnya trust (kepercayaan) bersama,” katanya.
Soal pemberian BLT Dana Desa melalui rekening, menurut Sofyan Sjaf, tidak menjadi prasyarat dicairkannya BLT tersebut mengingat tidak semua warga memiliki rekening bank dan mampu mengakses bank.
“Wabah covid-19 telah menampilkan buruknya wajah sistem pendataan kita di tingkat desa. Ini terjadi karena selama ini desa selala dijadikan sebagai objek data. Sudah saatnya, desa butuh data presisi di mana warga desa dijadikan sebagai subyek data,” tutup Sofyan Sjaf. (*)









