Harian Sederhana, Depok – Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta angkat bicara mengenai kritikan Perwali nomor 37 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dinilai ngawur dan dituntut untuk dicabut.
Seperti diketahui, dalam penerapan sanksi PSBB yang diberlakukan pada Sabtu (16/5), dan ada puluhan orang yang mendapat sanksi sosial. Mereka diganjar untuk menyapu jalan dan membersihkan sampah di titik yang ditentukan.
Menurur Alma analisis yuridis dalam Perwali nomor 37 tahun 2020 di antaranya, bahwa kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan penanganan bidang kesehatan.
Hal itu merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga adanya perubahan paradigma mengenai kesehatan yang saat ini perlu dibarengi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Diakuinya, hal itu sebagaimana tuntutan dan kebutuhan hukum di masyarakat dijadikan konsideran menimbang di Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
“Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagai Daerah Otonom yang tidak terpisah sesuai kewenangannya yang diberikan oleh pemerintah pusat dapat membentuk peraturan daerah,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.
Langkah itu kata dia, untuk melaksanakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar diantaranya kesehatan, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dan sosial.
Dia melanjutkan, ketentuan itu tertuang dalam pasal 11 ayat (2), pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf f Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.
“Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.









