Alma menjelaskan, di dalam pembentukan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, sasaran penyelenggaraan kesehatan adalah terdistribusikannya tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab kesehatan secara proporsional.
Itu berlaku untuk seluruh pemangku kepentingan kesehatan yaitu swasta, masyarakat, dan Pemerintah Daerah Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 huruf d.
Dan pasal-pasal dalam Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan telah disusun sebagaimana mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketentuannya kata dia, sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun.
“Ya, menyangkut materi muatan mengenai ketentuan sanksi administrasi dan sanksi pidana telah dituangkan dalam Perda tersebut,” jelasnya.
Alma menerangkan, bahwa Perwali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Covid-19 Di Kota Bogor.
Diakui dia, bahwa itu merupakan amanat dari Pasal 126 ayat (3) yang berbunyi ‘tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Dan Pasal 126 ayat (2) menyebutkan bentuk sanksi administratif yang isinya sama diatur dalam Pasal 5 ayat (5) Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018.









