Isinya mengenai kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan kesehatan yaitu, setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan, menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat.
“Ya, baik fisik, biologi, maupun sosial, berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya,” jelas dia.
Tak hanya itu, juga untuk menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya, sedangkan unsur badan hukum menjadi Korporasi yang dimaksudkan dalam Perwali nomor 37/2020 adalah kantoran, toko, restoran, mall, dan sejenisnya.
Hal itu berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah yang melekat pada Perangkat Daerah Kota Bogor seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagaimana pasal 20 Perwali 37/2020.
Yang pasti tambah dia, segala pertimbangan agar pelaksanaan penanggulangan percepatan Covid-19 di Kota Bogor berjalan sesuai prosedur yang cepat, tepat.
“Fokus dan terpadu antar instansi pemerintah, badan usaha, akademisi, masyarakat serta media, melalui pembentukan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bogor,” pungkasnya. (*)









