Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 20:20 WIB

Bekasi

Kabupaten Bekasi Resmi Ajukan PSBB

badge-check


					Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja Perbesar

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Pusat melalui Gubernur Jawa Barat. Hal ini diutarakan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja usai melaksanakan rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Rabu pagi (8/4) di Command Center, Gd. Diskominfosantik.

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan menyusul penerapan PSBB yang juga akan mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (10/4) mendatang.

“Tentu saja kita sebagai daerah penopang juga akan melakukan hal yang sama. Kita juga sudah berkirim surat kepada pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan melalui gubernur. Hari ini telah kita kirimkan suratnya,” paparnya.

Perihal pembatasan social secara umum, Bupati mengatakan sesungguhnya peraturan terhadap hal tersebut telah diterapkan. Namun ketika PSBB dilaksanakan, akan ada sanksi yang berlaku.

“Sekolah sudah diliburkan, tempat keramaian juga tidak boleh ada, perusahaan juga kita kirimkan himbauan tentang pembagian waktu. Tentu saja kalau sudah disetujui PSBB, nanti akan kita lakukan secara detail lagi dan ada sanksinya,” ucapnya.

Bupati melanjutkan saat ini Pemkab sedang melakukan pendataan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) perihal penanganan Covid-19, dan bagaimana menghadapi dampak sosial yang akan terjadi ketika pemberlakuan PSBB.

“Dampak sosial yang akan timbul sudah kita persiapkan melalui desa-desa, akan membuka lumbung-lumbung pangan di beberapa desa yang akan terdampak sosial. Kita akan berikan kompensasi juga terhadap masyarakat yang terkena dampak. Ini semua sedang kita data melalui desa, kecamatan, termasuk Satpol-PP kita,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat secara resmi mengajukan permintaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayahnya ke Kementerian Kesehatan pada Rabu (08/04).

Lima wilayah yang dimasukkan dalam usulan dalam usulan ini adalah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menuturkan, surat permohonan terkait PSBB Bodebek dikirimkan dan akan dinilai oleh Kemenkes. Ia pun berharap agar keputusan ini keluar dalam satu atau dua hari mendatang.

“Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya,” tuturnya, Rabu (08/04).

Pria yang akrab disapa RK ini mengatakan, wilayah Bodebek harus menjadi satu klaster dengan DKI Jakarta. Pasalnya, data menunjukkan secara nasional 70 persen corona atau Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.

“Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek,” ujar RK.

Karenanya, apapun kebijakan DKI Jakarta dalam menangani corona harus diikuti oleh daerah sekitarnya dalam hal ini Bodebek. Bukan itu saja, Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.

“Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan,” imbuh RK.

RK mengatakan, dari sisi kesiapan penerapan PSBB sendiri, wilayah Bodebek telah mempersiapkan bila PSBB nya disetujui. Pihak kepolisian pun, kata RK, sudah melakukan berbagai simulasi.

“Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi,” ujarnya.

Pemberlakuan status PSBB bisa mencakup satu kota secara keseluruhan ataupun hanya beberapa wilayah saja. RK optimis PSBB efektif memutus rantai penularan COVID-19.

“PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan COVID-19,” tandas RK. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi