Harian Sederhana, Cikarang – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mempertanyakan kajian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terjadi di wilayahnya termasuk skema distribusi bantuan bagi masyarakat terdampak Covid 19.
“Sebenarnya kajian PSBB di Kabupaten Bekasi seperti apa. Kenapa pasar tradisional ditutup. Dan hari ini pertama PSBB saya dapat laporan masih ada pabrik di kawasan industri masih tetap dibiarkan dibuka,” tuturnya, Rabu (15/04).
Berkaitan dengan kajian PSBB, sebagai Ketua DPRD dirinya tidak pernah diajak komunikasi perihal kajian tersebut, termasuk persiapan PSBB dan teknis pelaksanaannya.
Bahkan kata Aria, karyawan atau buruh yang bekerja di pabrik Kabupaten Bekasi harusnya mendapat perlindungan saat PSBB sekarang ini.
“Saya prihatin dengan kondisi PSBB. Seperti apa sih bentuk kajian PSBB diwilyah kita. Itu salah satu bentuk keprihatinan saya. Mobil-mobil antar jemput karyawan masih beroperasi setiap paginya tanpa ada standar jarak didalamnya. Ini bagaimana, emang Pemda mau menganggap kawan-kawan buruh ini bukan manusia yang terdampak Covid 19,” katanya.
PSBB dihari pertama ini dengan kaitan pendataan harusnya sudah selesai, tapi yang terjadi dibawah masih saja ngurusin data-data, adanya tumpang tindih data jangan sampai terjadi.
“Harusnya sekarang sudah pengaplikasian apa yang sudah disiapkan sebelum pelaksanaan PSBB dihari pertama. Sembako segera distribusikan, bantuan materi, dan pangan langsung bisa diberikan pada semua yang terdampak Covid 19. Semuanya,” tegasnya.
Bantuan dari pusat, provinsi, dan anggaran dari Pemkab Bekasi Rp 240 miliar masih mampu memberikan bantuan sepenuhnya untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Dengar informasi bantuan pakai kuota. Udah jangan pake kuota, kasih aja semuanya,” tegasnya.
Sebelumnya, dengan diberlakukannya Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, maka seluruh wilayah di Kabupaten Bekasi harus mengikuti aturan, termasuk kawasan industri. Demikian dikatakan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Senin (13/04).
Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri, aktifitas seluruh perusahaan baik yang ada di dalam kawasan maupun di luar kawasan industri tetap akan diberlakukan menerapkan PSBB, terkecuali perusahaan tersebut memiliki surat izin operasional seperti yang tertuang dalam surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
“Untuk kawasan baik di industri maupun diluar kawasan industri juga diterapkan PSBB. kecuali, terhadap perusahaan yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, maka perusahaan tersebut bisa berjalan atau bisa beroperasi,” katanya.
Eka menambahkan, untuk mempermudah monitoring aktivitas protokol kesehatan dan penerapan PSBB di lingkungan industri, Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal membentuk Satuan Gugus Tugas Covid-19 di kawasan industri hingga perusahaan.
“Tentu saja, akan dibentuk satuan gugus tugas mulai dari kawasan hingga perusahaan. Selain itu yang melaksanakan harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19,” imbuhnya.
Satuan gugus tugas Covid-19 tingkat kawasan industri ini, nantinya juga akan berkoordinasi dan secara kontinu memberikan laporan kepada Satuan Gugus Tugas Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam penerapan PSBB diseluruh kawasan industri di Kabupaten Bekasi.
Sementara untuk lingkup Sekolah, Tempat ibadah dan yang lainnya masih menyesuaikan dengan pembatasan sebelumnya. (*)









