Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 02:55 WIB

Depok

Kalah 9-0 Dalam Perkara, Pedagang Pasar Kemirimuka Minta Pemkot Legowo

badge-check


					Pertemuan pedagang Pasar Kemirimuka, perwakilan Pemkot dan pihak terkait. Perbesar

Pertemuan pedagang Pasar Kemirimuka, perwakilan Pemkot dan pihak terkait.

Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota Depok diimbau jangan gengsi dan diharapkan untuk legowo untuk menerima hasil keputusan Pengadilan Tinggi Bandung karena sudah kalah sembilan kosong atas kasus Pasar Kemirimuka.

“Ya kami rasa Pemkot Depok jangan gengsi dan harus legowo atau menerima atas hasil sidang di Pengadilan Tinggi di Bandung,” kata Maryanto, salah satu tokoh masyarakat Beji.

Dia menambahkan jika memang keputusan Pengadilan memenangkan pihak PT Petamburan Jaya Raya atau swasta sepatutnya diterima dengan legowo agar permasalahan Pasar Kemirimuka terselesaikan.

“Biarin saja pihak swasta bersama para pedagang membangun pasar Kemirimuka gampang kan, biar nggak kayak pasar liar sekarang bau becek,” katanya.

Kalau begini kan kasian pedagang di Pasar Kemirimuka, kasus pasar tidak selesai-selesai padahal sudah jelas ada keputusan di Pengadilan.

Akibat masalah berlarut larut menyebabkan kondisi Pasar Kemirimuka tidak terawat seperti kondisi jalan yang becek bau dan masalah lainnya.

“Ya sepatutnya masalah Kemirimuka diselesaikan kan sudah ada keputusannya,” paparnya.

Keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok dan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka yang sudah inkrah. Namun hingga kini, eksekusi atas lahan tersebut belum juga dilakukan.

Atas putusan PN Depok dan MA itu, para pedagang Pasar Kemiri Muka pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melaksanakan eksekusi putusan tersebut.

“Ya kami inginkan keputusan PN Depok dan MA yang sudah inkrah harus segera dilaksanakan karena sudah tertunda puluhan tahun,”kata Maryanto.

Dia menambahkan, sejak proses hukum kepemilikan Pasar Kemiri Muka berjalan, Pemkot Depok sudah sembilan kalinya, Pemkot Depok mengalami kekalahan melawan PT Petamburan Jaya Raya (PJR) di pengadilan hingga MA, bahkan hingga perkaranya inkrah.

Di lokasi sama ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kemirimuka Yaya Barhaya meminta kepada Pemkot Depok untuk legowo atas putusan Pengadilan Tinggi yang menolak banding Pemkot Depok perihal Pasar Kemirimuka.

“Ya kami harap Pemkot Depok untuk legowo atas putusan tersebut dan menerima putusan tersebut,” katanya.

Pemkot bersikap legowo dan tidak melakukan kasasi lagi ke Mahkamah Agung karena hanya menghabiskan waktu saja dan biaya.

“Kami minta Pemkot jangan melakukan kasasi lagi, kasihan kami para pedagang dipingpong melulu atas kasus Kemirimuka,”katanya.

Jika melakukan kasasi maka hanya mengulur waktu saja dan yang menjadi korban adalah para pedagang.

Pedagang berharap masalah Pasar Kemirimuka selesai sesuai dengan putusan pengadilan sehingga kondisi Pasar Kemirimuka bisa dibenahi menjadi pasar Kemirimuka yang bersih aman, nyaman dan modern.

Gugatan banding Pemerintah Kota Depok terhadap PT Petamburan Jaya Raya terkait Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Sementara itu kondisi pasar Kemirimuka dalam kondisi sepi karena pasar yang jorok, banjir, banyak sampah bahkan kios berubah fungsi jadi rumah tinggal.

Dengan kondisi tersebut menyebabkan konsumen pasar menjadi sepi dan omzet para pedagang menurun.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Hendropriyono and Associate Hukum Ade Putra kepada wartawan pada Rabu (29/1) mengatakan pembacaan putusan dilakukan pada 16 Desember 2019 yang diketuai oleh hakim ketua Firzal Arzy di Pengadilan Tinggi Bandung.

“Dengan Banding Pemkot Depok ditolak di Pengadilan Tinggi Bandung maka klien kami sudah menang 9-0 atas Pemkot Depok terkait Pasar Kemirimuka,”katanya.

Kasus ini bermula saat Pemkot Depok melalui bagian Hukum melakukan gugatan kepada PT Petamburan Jaya Raya dengan nomor Perkara 272/pdt/2018 terkait Pasar Kemirimuka di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Namun gugatan yang dilakukan Pemkot ditolak oleh Pengadilan Negeri Kota Depok karena sebelumnya Pemkot Depok melakukan hal yang sama namun ditolak juga oleh Pengadilan Negeri. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok