Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 13:43 WIB

Bogor

Kandas, Menyoal Ijazah Pemenang Pilkades Cijujung

badge-check


					Menyoal Ijazah Pemenang Pilkades Cijujung. Perbesar

Menyoal Ijazah Pemenang Pilkades Cijujung.

Harian Sederhana, Cibinong – Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan pada 3 November 2019 kemarin, berlansung kondusif. Kendati demikian, pesta demokrasi rakyat non parpol diranah desa itu menyisakan sejumlah persoalaan yang berujung gugatan oleh seorang peserta pilkades.

Seperti yang terjadi dengan hasil akhir Pilkades Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor yang menuai persolaan. Musababnya, Gunawan Calon Kades yang kandas di Pilkades Cijujung tersebut, tidak legowo dengan menyoal lawan politiknya yang unggul, yakni berinisial WA, dengan melayangkan gugatan.

Kuasa hukum Budi Setiawan mewakili Gunawan menjelaskan, yang jadi soal hingga adanya gugatan ialah menyoroti kelengkapan persaratan administrasi yang dilampirkan WA disinyalir tidak sesuai Perbup Bogor No. 37 Tahun 2019, saat tahapan penjaringan balon kades.

“Persyaratan yang dilampirkan WA, seperti ijazah Paket C, dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No. 37 Tahun 2019, tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa itu, tidak selesai,”jelas Budi.

Dengan dasar adanya dugaan masalah adminitrasi tersebut, lanjut dia, direspon dengan mengadakan rapat tertutup yang dipimpin oleh Camat Sukaraja, R Makmun Nawawi, juga dihadiri Danramil, Kapolsek, Ketua Panitia Pilkades Cijujung, Sigit Heryana dan penggugat diaula kantor kecamatan setempat.

“Hasil Rapat tidak menemui titik terang.
Ya, mau gak mau masalah yang kami soal itu akan dibawa ke tingkat Pemerintah Kabupaten Bogor,” ancam Budi Setiawan, usai rapat membahas masalah tersebut, di aula Kecamatan Sukaraja.

Dia menyebutkan, WA dalam pencalonannya untuk maju di Pilkades Cijujung melampirkan kesetaraan Paket C yang ditandatangani oleh Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Dharma Bekti, Herry Achmad Suherman, pada tanggal 13 Mei 2019.

“Tapi, dalam pasal 43 ayat 5, Perbup No. 37 Tahun 2019, tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
tertulis, bahwa ijazah ujian persamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, diterbitkan sebelum tanggal 3 Juli 2003,”sebutnya.

Bahkan, sambungnya, dalam ujian nasional (UN) dengan program Paket C setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), tambah Budi, calon Kades terpilih memperoleh hasil kategori nilai kurang. Karena, dia memperoleh nilai rata-rata 32,14 dari tujuh mata pelajaran yang di UN kan.

“Jadi, kalau tidak selesai maupun tuntas di tingkat Kabupaten Bogor, permasalahan itu akan kami bawa hingga ke Pengadilan Negeri Cibinong,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Cijujung, Sigit Hardiana ketika dikonfirmasi seputar masalah tersebut mengatakan bahwa, persyaratan administrasi yang dilampirkan calon Kades Cijujung terpilih, WA sudah sesuai dengan Pergub tersebut.

“Kan ijazah yang digunakan WA, saat mendaftar sebagai Balon Kades, kesetaraan Paket C, bukan ijazah ujian persamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, yang diterbitkan sebelum tanggal 3 Juli 2003,” pungkasnya.

Sementara itu, WA yang unggul dengan perolehan suara terbanyak di Pilkades Cijujung belum dapat dimintai keterangan kaitan gugatan tersebut hingga berita ini naik cetak. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor