Harian Sederhana, Bekasi – Pemerhati Kebijakan Publik, Baskoro mengapresiasi respon Kajagung, ST. Burhanuddin yang melimpahkan LP masyarakat Kota Bekasi atas dugaan Tindak Pidana dugaan Korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) ke Kejati Jawa Barat.
Dikatakan, respon Burhanuddin tersebut menjadi momentum dan sinyal terhadap Kajati Jawa Barat, di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya atas laporan masyarakat Kota Bekasi.
“Bola panas ada pada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, tinggal bagaimana langkah selanjutnya. Apakah Kasie Pidsus akan menelaah laporan tersebut hingga melakukan pemanggilan terhadap Dirut RSUD, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPKAD untuk dimintai keterangannya terlebih tanggungjawabnya. Atau membiarkan LP tersebut parkir di Kejati,” sindirnya.
Dijelaskannya, karena dengan pemanggilan terhadap pejabat terkait diatas diharapkan mampu membuka tabir dugaaan penyelewengan anggaran pelaksanaan program Kartu Sehat berbasis NIK di Kota Bekasi
Baskoro menilai, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara masif dan terstruktur oleh oknum ataupun pejabat Dinas terkait besar kemungkinan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Sudah saatnya Kejagung yang dipimpin ST. Burhanuddin, merubah paradigma dari hulu hingga hilir. Juga merevolusi mental aparatur penegak hukum kejaksaan. Guna sejalan dengan program Presiden RI Ir. Joko Widodo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, demi Indonesia mendorong mental pejabat Daerah kearah yang lebih baik,” tegasnya.(*)









