Harian Sederhana, Depok – Dalam Perda RTRW Jawa Barat yang lalu disetujui DPRD Provinsi Jawa Barat ada enam daerah yang diajukan untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Adapun enam KEK tersebut adalah :
1. KEK Pangandaran
2. KEK Cikidang Geopark Ciletuh
3. KEK Walini KBB
4. KEK Purwakarta
5. KEK Jatigede Sumedang
6. KEK Kertajati Majalengka
Dewan KEK Nasional menilai Jawa Barat belum siap terhadap konsep enam KEK tersebut. Hanya satu yang dianggap siap yaitu KEK Kertajati. Jawa Barat harus mematangkan kembali karena berkonsekuensi terhadap suatu daerah dijadikan KEK.
Apa sih sebenarnya yang dimaksud KEK?. Landasan yuridisnya KEK dibuat untuk mempercepat perkembangan ekonomi dikawasan tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
Jika suatu daerah dijadikan KEK akan mendapatkan kemudahan dalam memperoleh fasilitas tertentu berupa kemudahan pajak dan perizinan. Ini satu hal yang akan menjadi kemudahan, sisi lain kasihan daerah, karena akan terkurangi penghasilan pajak didaerah tersebut.
Kedua, KEK dibuat bukan untuk lokal dia harus bersifat internasional. Misalnya tentang KEK Pangandaran jika sasarannya hanya untuk turis lokal maka tidak bisa dijadikan KEK.
Pemprov Jabar harus merubah sasaran menjadi turis mancanegara. Semua fasilitas kearah datangnya turis mancanegara harus dibangun dari mulai konsep fasilitas pariwisatanya maupun sarana dan prasarananya.
KEK Cikidang Geopark Ciletuh awalnya dirancang untuk pariwisata pendidikan dan teknologi karena bersifat lokal maka Dewan KEK Nasional menolak juga. Rencana akhir propinsi akan membangun Disney Land.
Nah kalau sudah akan mengundang internasional maka akan mudah untuk jadi KEK. Fasilitas pendukung Pemprov Jabar memaksakan untuk membangun bandara baru di Sukabumi. Lagi-lagi pansus menolak dengan berbagai alasan walaupun pusat meminta juga akan membangun bandara.
Pansus beranggapan prioritas meramaikan BIJB Kertajati yang hampir gulung tikar lebih utama. Kertajati saja yang dijadikan KEK, dari berbagai sisi lebih memungkinkan. Silahkan gubernur mempersiapkan kajian lebih dalam keunggulan apa yang akan menjadi kekhususan KEK Kertajati. (*)









