Harian Sederhana, Bogor – Wacana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menghapus kebijakan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Amdal ditolak DPRD Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menilai penghapusan IMB tidak sesuai bagi Kota Bogor, meskipun kata dia secara kelembagaan pihaknya belum melakukan diskusi pembahasan soal wacana penghapusan IMB dan Amdal tersebut.
Politisi PKS itu mengaku, kondisi real saat ini saja ada aturan wajib IMB dan Amdal, banyak pelanggaran dilakukan oleh pihak pihak yang membangun, seperti perusahaan atau para investor.
Menurut dia, IMB dan Amdal ini sangat diperlukan bagi Kota Bogor, bukan hanya dari sisi PAD saja,
tetapi terkait ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Termasuk soal aturan secara tata ruang Kota Bogor. Kalaupun wacana itu diterapkan nantinya, kami DPRD menolak,” kata Atang, Senin (11/11).
Politisi Alumni IPB itu berpendapat, bahwa persoalan perizinan itu bukan saja soal ekonomi, sosial dan lingkungan saja, tetapi juga menyangkut aturan dan masyarakat.
“Ketika IMB dicabut maka otomatis persyaratan tentang aspek lingkungan tercabut, sehingga tidak sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan di Kota Bogor,” jelasnya.
Namun demikian, Pemkot Bogor juga harus melakukan efisiensi dan perubahan dalam kepengurusan IMB atau Amdal. Selama ini kepengurusan IMB selalu dikeluhkan masyarakat.
“Ya, banyak keluhan dari masyarakat baik prosesnya yang berbelit belit, adanya ketidakpastian hukum atau pihak pihak yang membangun tanpa IMB sehingga menjadi permasalagan konflik di masyarakat,” tambahnya.
Kembali ke wacana kebijakanan Menpan RB lanjut Atang, dengan wajib memiliki IMB saja banyak yang ditabrak, maka ketika IMB tidak ada, maka akan semakin parah pelanggaran yang dilakukan.
“Ini akan banyak dampaknya, membuat semrawut pembangunan di Kota Bogor,” tegasnya.
Masih kata Atang, memberikan rangsangan investasi itu bukan berarti harus menghilangkan esensi dari keberlangsungan pembangunan.
Ketika semua aspek dicabut soal keberlangsungan pembangunan dengan dalih investasi, maka kedepan akan mengadapi masalah besar mungkin antara 10 sampai 20 tahun kedepan.
“Investasi lingkungan berlangsung transparan dan patuh proses maupun prosedur jadi itu yang harus dibenahi. IMB dan Amdal sangat penting untuk kita,” tukasnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Dadang I Danubrata. Menurut dia, apabila IMB dan Amdal dicabut, maka akan berpengaruh besar terhadap pembangunan Kota Bogor.
Menurut Dadang, Presiden Jokowi ingin memangkas sistem birokrasi yang berbelit belit terkait kepengurusan perizinan, agar masyarakat mudah dalam prosesnya. Tetapi hal itu baru wacana dan baru dibahas oleh Kementrian.
Menurut Politisi PDI P itu, untuk di Kota Bogor, IMB masih diperlukan, bahkan Amdal juga sangat penting. Jadi kalau dibebaskan, maka semuanya bisa membangun dan akan menambah semrawut pembangunan Kota Bogor. “Ini baru wacana, tetapi saya sendiri tidak setuju kalau IMB dan Amdal itu dihapuskan,” ujarnya.
Menurut dia, Kota Bogor harus dikendalikan pembangunannya melalui IMB dan Amdal. Kalau dibebaskan, maka tidak ada batasan untuk pengaturan dan akan menabrak tata ruang yang ada.
Dia menambahkan, selama ini kepengurusan IMB ataupun ketika ada investor membangun dan mengurus IMB, selalu berujung permasalahan dengan warga. Sebab saat proses Amdal belum memenuhi seluruh aspek sehingga bermasalah dengan warga. Ketika diwajibkan ada IMB, banyak pengusaha yang melanggar, apalagi IMB dihilangkan.
“Yang harus diperbaiki itu proses kepengurusannya, agar masyarakat mudah mengurus dan cepat tidak berbelit birokrasinya. IMB dan Amdal merupakan produk hukum yang sangat diperlukan, agar pembangunan terus berlanjut dan sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (*)









