Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 19:13 WIB

Bekasi

Kecewa Putusan Hakim, Pengacara Acam bin Mendung Walk Out

badge-check


					Suasana persidangan Acam bin Mendung Perbesar

Suasana persidangan Acam bin Mendung

Harian Sederhana, Bekasi – idang putusan perkara kasus tanah Acam bin Mendung melawan pengusaha property Laurence M Takke owner PT. Anugerah Duta Sejati (ADS) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi diwarnai tindakan Walk Out (WO) kuasa hukumnya, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: (Sengketa Tanah Tol Becakayu, Camat : Saya Bukan Aktornya)

Tindakan WO penasihat hukum Acam bin Mendung itu dilakukan sebelum selesai pembacaan putusan oleh Hakim Ketua Togi Pardede, SH sebagai sikap kecewa karena majelis hakim dinilai telah mengabaikan hal – hak yang meringankan kliennya.

Menurut BMS Situmorang penasihat hukum Acam bin Mendung, Majelis Hakim telah mengabaikan fakta dan saksi yang terungkap selama dalam persidangan.

“Vonis yang dijatuhkan hakim 8 bulan terhadap Acam bagi kami akan kita pertimbangkan untuk banding” pungkasnya.

Untuk sekedar diketahui sebelumnya tuntutan JPU Fariz Rachman telah mrnuntut Acam bin Mendung dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan sidang vonis hakim memutuskan hukuman kurungan untuk Acam Bin Mendung hanya 8 bulan dipotong masa tahanan lebih ringan dari tuntutan JPU. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi