Harian Sederhana, Bekasi – idang putusan perkara kasus tanah Acam bin Mendung melawan pengusaha property Laurence M Takke owner PT. Anugerah Duta Sejati (ADS) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi diwarnai tindakan Walk Out (WO) kuasa hukumnya, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: (Sengketa Tanah Tol Becakayu, Camat : Saya Bukan Aktornya)
Tindakan WO penasihat hukum Acam bin Mendung itu dilakukan sebelum selesai pembacaan putusan oleh Hakim Ketua Togi Pardede, SH sebagai sikap kecewa karena majelis hakim dinilai telah mengabaikan hal – hak yang meringankan kliennya.
Menurut BMS Situmorang penasihat hukum Acam bin Mendung, Majelis Hakim telah mengabaikan fakta dan saksi yang terungkap selama dalam persidangan.
“Vonis yang dijatuhkan hakim 8 bulan terhadap Acam bagi kami akan kita pertimbangkan untuk banding” pungkasnya.
Untuk sekedar diketahui sebelumnya tuntutan JPU Fariz Rachman telah mrnuntut Acam bin Mendung dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan sidang vonis hakim memutuskan hukuman kurungan untuk Acam Bin Mendung hanya 8 bulan dipotong masa tahanan lebih ringan dari tuntutan JPU. (*)









