Harian Sederhana, Depok – Aparatur Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan siap mendistribusikan SPPT PBB yang ditarget senilai Rp2,8 milyar dari pihak terkait. Dari target tersebut pihak kelurahan berupaya memenuhi target hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kami siap mengjar target yang ditetapkan pihak terkait dengan mendatangi para wajib pajak, sehingga perolehan PBB terpenuhi,” kata Wahidin, Lurah Kedaung kepada Harian Sederhana. kemarin.
Saat ini, lanjut dia, SPPT PBB sedang dipilah jajarannya dan distribusikan dalam waktu dekat untuk mengejar target, utamanya bagi wajib pajak yang PBBnya jutaan rupiah, namun demikian penyebaran SPPT PBB dilakukan secara merata sehingga sebanyak 4024 SPPT PBB bisa disalurkan sampai ke tangan wajib pajak.
“Pendistribusian SPPT PBB ini juga mendapat bantuan RT dan RW, karena mereka mengetahui secara langsung wajib pajak di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan bagi Wajib Pajak (WP) yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 40 persen.
“Potongan pajak tersebut diberlakukan setelah adanya revisi terhadap Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) Nomor 1 tahun 2020, perubahan atas Perwal Nomor 9 tahun 2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan PBB di Depok,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di ruang kerjanya, kemarin.
Potongan PBB, dijelaskannya, diatur pada pasal 28 dalam Perwal tersebut menyebutkan, hanya WP dengan kategori tertentu saja yang berhak mendapatkan potongan. Seperti, WP yang lahannya terkena jalur hijau, WP tidak mampu serta WP yang melakukan kegiatan pertanian dan peternakan produktif di atas lahan objek pajak.
“Ya, potongan 40 persen berlaku untuk WP tertentu. Mereka juga wajib melampirkan bukti. Seperti keaslian status lahan,” ucapnya.
Untuk WP yang lahannya terkena zona hijau, lanjutnya, harus melampirkan surat keterangan dari dinas terkait dan WP tidak mampu harus menunjukan surat keterangan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok. Sedangkan bagi pertanian dan peternakan, statusnya harus perorangan dan tidak boleh milik perusahaan.
“Mudah–mudahan dengan adannya potongan PBB, masyarakat semakin taat untuk membayar pajak,” imbuhnya. (*)









