Harian Sederhana, Jakarta – Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti dikutip Antara News, Heru ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi perseroan terbatas itu.
Keduanya secara berturut-turut keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, dengan menggunakan baju tahanan.
Mereka dibawa dengan mobil yang berbeda. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari Harry maupun Heru.
Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT – 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaganya mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Untuk (kasus) Jiwasraya, kami akan berikan dukungan kepada Kejaksaan Agung karena itu sudah ditangani Kejaksaan Agung,” kata Firli.
Namun Firli enggan menjawab lebih lanjut terkait pertanyaan apakah KPK akan mengambil alih kasus tersebut atau tidak, dalam penanganan kasus yang diduga merugikan negara Rp13,7 triliun.
Selain itu, menurut dia terkait kasus dugaan korupsi di PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), KPK akan bekerjasama dengan Badan Pemerika Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus tersebut.
“Kami tidak bisa melakukan penyelidikan apabila tidak ada koordinasi yang jelas dengan BPK,” kata Firli.
Dia mengatakan KPK harus mendengarkan dahulu bagaimana temuan BPK dalam kasus tersebut.
Menurut dia, KPK tidak bisa melakukan suatu tindakan penyelidikan dan penyidikan apabila tidak ada konfirmasi yang jelas dan dibahas dengan BPK.
“Saya sudah berhubungan dengan pimpinan BPK untuk tindak lanjut daripada Asabri itu,” katanya.
Dalam pertemuan Pimpinan MPR dengan Pimpinan KPK, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan MPR RI menaruh perhatian terhadap kasus-kasus yang berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat khususnya menjadi penabung atau memiliki asuransi.
Bamsoet meminta KPK menaruh perhatian besar dalam proses hukum yang telah berjalan di Kejaksaan Agung untuk terus dipantau agar kasus Jiwasraya tidak merugikan masyarakat dan keuangan masyarakat.
“Kami juga mendorong apa yang sedang terjadi di PT. Asabri juga turut dipantau dan juga asuransi-asuransi milik negara dan lembaga pensiun dipantau KPK. Karena praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat,” katanya. (*)









