Menu

Mode Gelap
Selasa, 3 Februari 2026 | 02:57 WIB

Depok

Kejaksaan Awasi Anggaran Penanganan Covid-19

badge-check


					Usai pengambilkan sumpah Herlangga Wisnu Murdianto, SH MH sebagai kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel). Jajaran Kejari Depok foto bersama. Perbesar

Usai pengambilkan sumpah Herlangga Wisnu Murdianto, SH MH sebagai kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel). Jajaran Kejari Depok foto bersama.

Harian Sederhana, Depok – Anggaran kegiatan di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Depok dipangkas untuk penanganan Covid-19. Karena bersifat mendesak, dalam realisasinya kegiatan penanganan wabah ini dilakukan tanpa tender terlebih dahulu.

Meski begitu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menegaskan, tetap mengawasi seluruh kegiatan anggaran penanganan Covid-19. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menyebutkan, pihaknya sudah mengetahui refocusing anggaran serta realokasi kegiatan yang dilakukan Pemkot Depok untuk penanganan Covid-19.

“Iya refocusing itu sudah dilakukan Pemkot Depok sejak beberapa Minggu lalu,” ungkap dia saat ditemui wartawan, kemarin.

Dia juga menyadari, jika banyak kegiatan yang peruntukannya untuk penanganan Covid-19 ini dilakukan tanpa melalui proses tender dahulu. Hal itu juga dibolehkan sesuai dengan undang-undang yang ada.

“Iya karena sifatnya urgent bisa dilakukan tanpa melalui tender,” beber dia.

Meski begitu, dalam pelaksanaannya bukan berarti anggaran ini tidak dalam pengawasan. Kata dia, Kejari Depok melakukan pengawasan dan tentunya penindakan jika adanya laporan yang diberikan masyarakat atau pihak.

“Kita awasi dalam pelaksanaannya. Kita dampingi juga misal ada permintaan dari Pemkot Depok,” terang dia.

Menurut dia, ancaman hukuman mereka yang melakukan korupsi anggaran bencana ini bukan main-main. Jaksa bisa menuntut hukuman mati jika pelaku terbukti bersalah.

“Misalnya ada anggaran bencana dikorupsi itu dituntut mati tapi disesuaikan dengan jumlah. Misalnya anggaran Depok untuk bencana 1 triliun karena wabahnya dari Covid-19. Ternyata Ada oknum yang mark up barang nah itu dia. Tapi di Indonesia belum,” ungkap Herlangga.

Sebelumnya diberitakan, untuk penanganan Covid-19, Pemerintah Kota Depok harus merefocusing dan realokasi anggaran serta kegiatan. Saat ini seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Depok sudah melakukan penyesuaian anggaran tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Keluhkan Depok Tidak Berstatus UHC, Ketua Komisi D DPRD Beri Penjelasan Ini

30 Januari 2026 - 04:39 WIB

Deny Kartika Anggota DPRD Kota Depok Minta Pemkot Cek Jalan di Serua

21 Januari 2026 - 16:45 WIB

Ambulans Aspirasi DPRD Kota Depok Tajudin Tabri untuk Warga Krukut

19 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

Trending di Depok