Harian Sederhana – Pascapenangkapan tersangka pembobol atau debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) LPK, Pancoran Mas, Kota Depok, berinisial BUN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kembali menangkap tersangka lainnya berinisal BW.
Kejari menjadikan BW tersangka karena dianggap ikut serta dalam tindak korupsi, yakni dengan melakukan penyimpangan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp4 Miliar dari BPK LPK Pancoran Mas ke BUN.
“Sejak Senin (6/8) pagi pukul 10.00 WIB tersangka BW sudah diperiksa lima orang jaksa penyidik dan setelah surat penetapan tersangkanya terbit, maka BW kami antar ke Rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bogor Bambang Hartarto kepada wartawan, Selasa (07/08).
Mantan Kepala Kejari Kabupaten Sumenep ini menerangkan pemeriksaan hari ini belum sampai kepada pemanfaatan uangnya. Pemeriksaan terhadap tersangka BW baru akan dilanjutkan minggu depan.
“Perbuatan melawan hukumnya adalah terdakwa selaku direktur utama, tepatnya komite kredit telah menyalurkan kredit kepada tersangka BUN tanpa melalui pedoman perkreditan dan kelengkapan administrasi yang telah ditetapkan oleh PDB pancoran mas sendiri,” terangnya.
Regie Komara Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor menjelaskan tersangka BW sudah tiga kali diperiksa oleh jajarannya. Selama menjalani pemeriksaan, tersangka BW terbilang kooperatif atau mau bekerjasama dengan petugas.
“Mulai dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini, tersangka BW sudah kami periksa sebanyak tiga kali dan dia bersikap mau bekerja sama dalam mengungkap kasus korupsi ini. Kami masih kembangkan kasus korupsi ini dan bisa saja ada tersangka lainnya. Dari tangan tersangka BW kami menyita kendaraan Jenis Suzuki APV sebagai salah satu barang bukti kejahatannya,” jelas Regie.
Dia melanjutkan untuk kepentingan proses penyidikan, jajaran Kejari Kabupaten Bogor pun menahan tersangka BW selama 20 hari ke depan, terhitung Selasa 7 Agustus hingga 25 Agustus 2018.
“Tersangka BW dan BUN akan dikenakan pasal 2 ayat 1 junto 18 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 atau Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp400 juta dan maksimal Rp1 miliar,” lanjutnya.
Perlu diketahui, Senin (30/7) lalu Kejari Kabupaten Bogor bersama Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap BUN pelaku korupsi, pembobobolan kredit atau debitur Bank Perkereditan Rakyat (BPR) LPK Pancoran Mas di rumah anaknya di Perumahan Bukit Cimanggu City, Tanah Sareal Kota Bogor.
Sebelum tertangkap, BUN yang merupakan warga Kota Bekasi ini sempat melarikan diri ke beberapa tempat hingga akhirnya diamankan oleh pihak kejaksaan di rumah anaknya, di Tanah Sereal, Kota Bogor. (ASP/HS/SG)









