Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 09:31 WIB

Depok

Kejari – PN Depok Gelar Sidang Online

badge-check


					Suasana sidang online di Rutan Kelas II B Cilodong Depok, Senin (30/3). Perbesar

Suasana sidang online di Rutan Kelas II B Cilodong Depok, Senin (30/3).

Harian Sederhana, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menggelar sidang menggunakan sarana video conference/vicon atau disebut elektronic court (e-court) untuk menekan angka penyebaran virus corona.

Kasipidum Kejari Depok, Arief Syafriyanto mengatakan, sidang menggunakan vicon dilakukan sebagai dukungan terhadap imbauan pemerintah untuk membatasi kegiatan di luar rumah dan menerapkan social distancing atau saling menjaga jarak.

“Sidang e-court yang saat ini dilaksanakan untuk agenda tuntutan dan pembuktian JPU,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Sidang menggunakan vicon pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Depok bersama dengan Pengadilan Negeri Depok dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Cilodong Depok.

Arief mengungkapkan, Kejari Depok hanya menghadirkan jaksa dan hakim di ruang persidangan. Sedangkan, terdakwa dapat menghadiri persidangan secara online dari Rutan.

“Jaksa tetap berada di kantor kejaksaan dan hakim di pengadilan, terdakwa tidak perlu hadir di pengadilan cukup di rutan saja, komunikasi dilakukan melalui sarana vicon. Hal ini mengacu pada asas keselamatan rakyat, sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung RI, No. : B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020,” ungkap Arief.

Sementara Humas PN Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, sidang vicon dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI, No. : 379 DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 dan Petunjuk dari Dirjen Badan Peradilan Umum.

“Sidang vicon ini berdasarkan petunjuk dari Badilum Mahkamah Agung untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 di masing-masing Pengadilan Negeri di Indonesia. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan untuk hadiri sidang,” jelas Nanang melalui pesan seluler.

Adapun, informasi yang dihimpun wartawan, untuk sidang pidana melalui vicon hari ini (kemarin,red), ada 9 perkara. Di antaranya perkara dengan agenda pembacaan dakwaan maupun tuntutan. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok