Harian Sederhana, Bogor – Untuk menuntaskan kemiskian khususnya pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Bogor mendapat angin segar, karena mendapat bantuan 2.100 RTLH Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan, Pemkot Bogor hingga saat ini terus memaksimalkan penanganan program bantuan RTLH di wilayah.
Dengan adanya program BSPS dari Kementerian PUPR ini pihaknya berterimakasih karena program tersebut sejalan dengan penanganan RTLH di Kota Bogor.
“Di tahun 2020 ini, ada sebanyak 4.432 unit penerima bantuan RTLH yang didanai oleh APBD dengan nilai total keseluruhan Rp 39.129.073.000 dan kemudian ditambah bantuan untuk 2.100 unit di Kota Bogor dari program BSPS Kementerian PUPR,” kata Dedie.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Dedie melanjutkan, jumlah penerima bantuan hibah dan bantuan sosial untuk perbaikan RTLH di Kota Bogor hingga kini terus mengalami peningkatan
Pada tahun 2018, Pemkot Bogor mencatat, program RTLH yang terealisasi sebanyak 3.018 unit rumah. Sedangkan tahun 2019 ada sebanyak 4.648 unit RTLH yang didanai APBD dengan nilai kurang lebih Rp 36 Miliar.
“Pembangunan dari program BSPS sendiri akan dilaksanakan di tahun 2022 mendatang. Total nilai bantuan dari program BSPS secara keseluruhan mencapai Rp. 36.760.000.000,” katanya.
Dedie melanjutkan, di tahun 2019, program BSPS ditargetkan dapat menjangkau sebanyak 206.500 unit rumah tidak layak huni melalui dua kegiatan, yakni peningkatan kualitas rumah sebanyak 198.500 unit dan pembangunan baru 8.000 unit.
Sekedar informasi, penerima bantuan BSPS terbagi menjadi dua kategori, yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).
Untuk PKRS sendiri mendapat jatah bantuan senilai Rp 17,5 juta yang terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta.
Sementara untuk PBRS mendapat jatah bantuan senilai Rp 35 juta yang terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta.
Adapun sejumlah kriteria prasyarat penerima BSPS, salah satunya penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan pernyataan tanggung renteng. (*)









