Harian Sederhana, Cikarang – Peraturan Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK 5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang pedoman teknis alat pemantul cahaya tambahan pada kendaraan dan kereta tempelan, dalam hal ini Ketua Organda Kabupaten Bekasi menjelaskan, pihaknya telah membantu pemerintah mensosialisasikan Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT) untuk menimalisir angka kecelakaan angkutan barang.
Pada saat di jumpai Awak media,di kantor Organda Jaln Gatot Subroto No 5 (Eks Kantor Diahub) Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Yahya menjelas, Surat Dirjen Hubdar No AK.207/115/DJPD/2019, perihal penyampaian peraturan jenderal perhubungan Darat No SK.5311/AJ410/DRJD/2018.
“Berdasarkan hal tersebut di atas kami sampaikan agar DPC Organda se Jawa Barat dapat kiranya mensosialisasikan kepada seluruh anggota di wilayahnya masing-masing,” katanya, Selasa (04/02/2020)
Menurutnya untuk pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah Jenderal Perhunungan Darat sebagaimana dimaksud, akan dikoordinir Komandan/Wadansatgas, DPD Organda Jawa Barat bekerjasama dengan DPC Organda se-Jawa Barat.
“Organda sudah mengirim surat ke Dinas Perhubungan untuk melimanisir angka kecelakaan angkutan barang, agar dibuatkan surat edaran, wajib kendaraan kontener dan kendaraan angkutan lainnya mengunakan APCT di belakang bodi mobil agar ditempel sisi kanan dan kiri,” ujarnya
Yahya berharap pihak Organda sudah melayangkan surat kepada Dinas Perhubungn agar segera mendapatkan tanggapan secara serius atas surat yang disampaikannya ke Dinas Perhubungan, karena sudah beberapa bulan lalau melayangkan surat, tapi hingga kini belum mendapat surat balasan dari dinas perhubungan. (*)









