Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 14:02 WIB

Depok

Kendaraan Tak Miliki Garasi di Denda Rp2 Juta Menuai Pro Kontra

badge-check


					Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana. Perbesar

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana.

Harian Sederhana, Depok – Adanya rencana Peraturan Daerah yang mengatur pemilik mobil harus memiliki garasi menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Salah satu warga, Fajar Putranto kepada wartawan pada Sabtu(11/1) mengatakan, adanya Perda yang di dalamnya mengatur pasal tentang garasi yang masih digodok di gedung dewan dinilai tidak efektif saat pelaksanaan nantinya dilapangan.

Dia beralasan sampai sejauhmana pelaksanaan penertiban mobil motor yang mengetem bahkan parkir di bahu jalan nyatanya dibiarkan saja oleh petugas.

“Kami nilai tidak ada efektifnya Perda Garasi tersebut, yang didepan kantor Balaikota mobil, motor berjejer parkir kagak ditindak padahal sudah melanggar peraturan yang ada,” katanya.

Fajar mengatakan semestinya petugas berani menertibkan mobil motor yang parkir di bahu jalan tersebut.

Bahkan ada peraturan yang menyatakan setiap gedung di Jalan Margonda untuk menyediakan lahan parkir kendaraan namun nyatanya kendaraan pada parkir di trotoar dan bahu jalan.

“Satu belum dituntaskan ada lagi Perda yang didalamnya di antaranya mengatur tentang garasi, kami nilai tidak efektif,” katanya.

Jika melanggar Perda Garasi mencapai dua juta rupiah dan denda itu akan dikemanakan. Ada contohnya denda gembok mobil parkir sembarangan Rp 500 ribu dan itu jumlahnya tidak di ketahui sampai saat ini

Sementara itu tetua Kampung Pondokcina, Kecamatan Beji, Djayakasawilaga menambahkan Perda adalah hal resmi yang menjadi landasan hukum dalam mengatur, bertindak dan menghukum

“Jangan bikin perda menjadi ngasal, Kaji dengan matang semua aspek yang diinginkan,” katanya

Di lokasi lainnya Febrianto mendukung adanya Perda yang menyarankan agar pemilik mobil harus mempunyai garasi.

“Ya kalau kami nilai wacana itu baik agar mobil tidak parkir di jalanan yang dinilai menganggu aktivitas warga,”katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan disetujui DPRD. Dalam Perda tersebut juga terdapat pasal yang mengatur tentang garasi yaitu pasal 34.

“Jadi, dalam Perda itu ada pasal yang mengatur tentang garasi. Bukan Perda tentang garasi. Itu yang perlu diluruskan,” ujarnya.

Dikatakanya, pasal mengenai garasi dibuat untuk menjaga keteraturan di tengah masyarakat. Serta menjaga ruang jalan agar sesuai dengan peruntukannya.

Meski demikian, kata Dadang, Perda tersebut akan diterapkan secara bertahap. Tahun ini berupa penyusunan regulasi pedoman teknis dan mekanisme pengaturan, sedangkan di 2021 berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta penyiapan fasilitas dan asistensi.

“Ada kekeliruan juga tentang denda pada pasal garasi ini. Di dalam pasal 34, denda administrasi maksimal sebesar Rp 2 juta bukan Rp 20 juta, seperti yang kini tengah ramai dibicarakan masyarakat,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, Perda ini dibuat untuk kebaikan masyarakat. Untuk itu, hendaknya harus direspon secara positif.

“Kita ingin terus memberikan kenyamanan dan keteraturan di tengah masyarakat. Sembari terus membenahi transportasi publik yang ada di Kota Depok,” pungkasnya.

Keberadaan garasi untuk kendaraan ini sangat penting sehingga kendaraan tidak parkir di tepi jalan yang ada di permukiman. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok