Harian Sederhana, Bekasi – Desakan agar diauditnya anggaran KS-NIK tahun 2018-2019, kembali bergulir. Kali ini, desakan tersebut dilontarkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi.
Kepada wartawan, Sardi yang dijumpai di kantornya mengaku, dirinya mendorong pimpinan DPRD untuk membentuk panitia khusus (Pansus) KS-NIK. Dengan Pansus kata dia, program pemerintah Kota Bekasi yang kemudian dihentikan itu, dapat diaudit tentunya oleh lembaga resmi negara.
“Jadi di Pansus itu bisa mencakup semuanya, termasuk mendorong agar program KS-NIK ini bisa diaudit,” kata Sardi, Jumat (20/12).
Terlebih lanjut politisi PKS tersebut, program “politik” Rahmat Effendi ini carut marut dalam merealisasikannya.
Dia menerangkan, pembentukan Pansus mengenai KS-NIK itu, bukan semata-mata dibentuk. Tapi, agar tercipta suatu ketransparanan eksekutif dalam bekerja. Terlebih, kata dia, selama ini audit keuangan mengenai KS ini tidak pernah dilakukan.
“Dengan adanya Pansus ini, maka kita bisa tahu, bagaimana alur kerja KS ini,” tuturya.
Sardi juga mengatakan, dirinya merasa ada kejanggalan terkait penerbitan surat edaran yang ditanda tangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenai penghentian program KS pada 2020.
Pasalnya, DPRD Kota Bekasi telah menganggarkan KS-NIK di tahun 2020 sebesar Rp385 miliar, dan itu pun sudah diketok palu melalui Rapat Paripurna.
Senada diutarakan Heri Purnomo, dari fraksi PDIP. Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi itu mengaku aneh dengan langkah yang diambil Wali Kota Bekasi, yang mengeluarkan surat edaran mengenai KS bakal distop.
Dengan begitu kata dia, eksekutif terlihat berjalan sendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Ini yang aneh, tiba-tiba terbit, eksekutif tidak berkoordinasi dengan DPRD. Padahal sudah dianggarkan di APBD 2020, tiba-tiba dihentikan,” kata Heri. (*)









