Harian Sederhana, Bogor – Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah agar tak lagi mengeluarkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) mulai September 2019.
Maka dari itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tak lagi bisa mengeluarkan izin usaha. Karena dokumen tersebut akan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kebijakan tersebut pun langsung direspon oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mensosialisasikannya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah yang dibawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Kepala DPMPTSP Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut pihaknya telah mensosialisasikannya kepada 80 ASN yang bertugas di 68 kelurahan se-Kota Hujan.
“Sosialisasi diperlukan, karena sudah ada aturan yang melarang oemerintah daerah menerbitkan SKDU, termasuk segala kelengkapan persyaratan, sudah masuk OSS semua,” kata Denny, Rabu (9/10).
Menurut dia, dalam sosialisasi serta edukasi tersebut, pihaknya juga menghadirkan narasumber dari bidang deputi pelayanan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang pelayanan. Hal itu guna menginformasikan berbagai perubahan pada ASN dan masyarakat.
Dengan demikian, Denny berharap agar ASN bisa dan menginformasikan kaitan satu perubahan aturan ini. Sebab, berdasarkan traffic pengunjung yang datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di mal Lippo Plaza Keboen Raya, banyak pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ingin mendaftar dan mengantungi izin usaha.
“DPMPTSP nantinya juga akan menyiapkan anjungan di tiap kecamatan untuk mempermudah daftar OSS. Jadi masyarakat nggak perlu datang ke MPP,” kata Denny.
Denny menambahkan, dengan diambilnya tupoksi penerbitan izin usaha oleh pemerintah pusat, sama sekali tidak mempengaruhi setoran pendapatan DPMPTSP, lantaran tidak ada pungutan retribusi dalam mengurus dokumen tersebut.
“Daftar di OSS gampang, pemohon memasukan syarat kemudian akan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui anjungan tersebut. Dokumen juga akan diprint lewat anjungan itu,” pungkasnya. (*)









