Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 19:04 WIB

Bogor

Kini Pemkot Bogor Tidak Lagi Keluarkan Surat Izin Usaha

badge-check


					Kini Pemkot Bogor Tidak Lagi Keluarkan Surat Izin Usaha Perbesar

Harian Sederhana, Bogor – Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah agar tak lagi mengeluarkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) mulai September 2019.

Maka dari itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tak lagi bisa mengeluarkan izin usaha. Karena dokumen tersebut akan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kebijakan tersebut pun langsung direspon oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mensosialisasikannya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah yang dibawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Kepala DPMPTSP Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut pihaknya telah mensosialisasikannya kepada 80 ASN yang bertugas di 68 kelurahan se-Kota Hujan.

“Sosialisasi diperlukan, karena sudah ada aturan yang melarang oemerintah daerah menerbitkan SKDU, termasuk segala kelengkapan persyaratan, sudah masuk OSS semua,” kata Denny, Rabu (9/10).

Menurut dia, dalam sosialisasi serta edukasi tersebut, pihaknya juga menghadirkan narasumber dari bidang deputi pelayanan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang pelayanan. Hal itu guna menginformasikan berbagai perubahan pada ASN dan masyarakat.

Dengan demikian, Denny berharap agar ASN bisa dan menginformasikan kaitan satu perubahan aturan ini. Sebab, berdasarkan traffic pengunjung yang datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di mal Lippo Plaza Keboen Raya, banyak pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ingin mendaftar dan mengantungi izin usaha.

“DPMPTSP nantinya juga akan menyiapkan anjungan di tiap kecamatan untuk mempermudah daftar OSS. Jadi masyarakat nggak perlu datang ke MPP,” kata Denny.

Denny menambahkan, dengan diambilnya tupoksi penerbitan izin usaha oleh pemerintah pusat, sama sekali tidak mempengaruhi setoran pendapatan DPMPTSP, lantaran tidak ada pungutan retribusi dalam mengurus dokumen tersebut.

“Daftar di OSS gampang, pemohon memasukan syarat kemudian akan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui anjungan tersebut. Dokumen juga akan diprint lewat anjungan itu,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional