Harian Sederhana, Cikarang Pusat – Pendistribusian bantuan sosial (bansos) bagi warga masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi turut diawasi Koalisi Rakyat Bekasi (Kirab).
Kirab hadir untuk memastikan bansos Covid-19 diterima bagi masyarakat yang membutuhkan, serta dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dari hasil pengamatan sejauh ini, Kirab menilai pengelolaan dan penyaluran bansos oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi amburadul,” tutur pegiat Kirab, R. Meggi Brotodihardjo.
Meggi mengatakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan untuk menyalurkan bansos tidak update, tidak jelas siapa dapat apa. Bahkan lebih miris lagi, diduga kuat DTKS yang digunakan out of date, produk tahun 2012.
“Sehingga dapat diprediksi, sangat sulit menggambarkan bansos akan tepat sasaran,” katanya.
Meski demikian, Meggi mendesak agar DTKS terus dan segera diperbaharui dengan kondisi masyarakat saat ini. Ia meminta pihak pemerintah daerah segera turun ke lapangan untuk memverifikasi dan validasi kondisi existing yang layak mendapat bansos namun belum masuk DTKS.
Validasi tersebut, katanya lagi, dengan melibatkan RT, RW, pamong desa, dan kelurahan. Selanjutnya ditetapkan siapa dapat bantuan apa. Begitu pula mendata masyarakat yang masuk DTKS, namun sebenarnya tidak layak menerima Bansos.
“Pemerintah daerah harusnya segera verifikasi dan validasi ke lapangan untuk memastikan pemberian bansos selanjutnya lebih tepat sasaran,” tegasnya.
Lebih lanjut Meggi mengatakan, Kirab juga mempertanyakan tentang anggaran pemutakhiran data bansos yang setiap tahun selalu ada dan besar, tapi hasilnya dinilai amburadul.
“Dari hasil pemantauan Kirab terhadap bansos Covid-19 ini, telah memunculkan berbagai masalah, seperti buruknya data bansos, penyaluran yang terlambat dan tidak tepat sasaran maupun double, pencitraan, serta dugaan tidak transparan dan tidak akuntabel,” ujar Meggi.









