Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 21:05 WIB

Nasional

Komedian Nunung Dituntut 1,5 Tahun Penjara

badge-check


					Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Perbesar

Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Harian Sederhana, Jakarta – Komedian Srimulat Nunung pilih tak banyak komentar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya dan suami July Jan Sambiran pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun.

Pantauan di lokasi, Rabu, menyebutkan, Nunung terlihat diam tanpa senyuman di wajahnya saat keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai pembacaan tuntutan, Rabu sore.

“Mam, gimana mam?” tanya wartawan saat Nunung keluar ruang persidangan.

Nunung hanya diam, sambil terus berjalan digandeng oleh suami dan berpamitan dengan anggota keluarga yang datang ke pengadilan.

Tanggapan hanya diberikan oleh suaminya July Jan Sambiran yang mengatakan “Kita liat aja dulu ya, belum bisa jawab, nanti ya,” kata Iyan sambil terus melangkah meninggalkan ruang sidang.

Nunung dan suami mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya Rabu (20/11).

JPU menuntut Nunung dan suaminya 1,5 tahun pidana penjara dengan dipotong masa penahanan dengan ketentuan keduanya perlu menjalani pidana di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

“Menjatuhkan pidana penjara pada masing masing selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani,” kata JPU Boby Mokoginta dalam tuntutannya seperti dikutip Antara News.

JPU menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan terdakwa dua July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan para terdakwa menyesali perbuatannya.

Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU serupa. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional