Menu

Mode Gelap
Kamis, 18 Desember 2025 | 04:14 WIB

Bekasi

Komisi III DPRD Pertanyakan Surat Tugas Parkir Bapenda Kepada Ormas

badge-check


					Komisi III DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan Perbesar

Komisi III DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan

Harian Sederhana, Bekasi – Komisi III DPRD Kota Bekasi akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat Aan Suhanda.

Demikian dikatakan Sekretaris Komisi III, Nuryadi Darmawan. Menurut politisi PDIP itu, pemanggilan terkait pemberian surat tugas yang dikeluarkan instansi tersebut kepada Ormas untuk mengelola parkir di mini market, yang sempat viral di media sosial.

Dikatakan, pemanggilan yang akan dilakukan pekan ini merupakan kewajiban pihaknya guna dimintai keterangannya.

“Kemungkinan akan dilakukan setelah Reses,” tegas Nuryadi Darmawan, Rabu (13/11).

Dijelaskannya, untuk aspek Yuridisnya itu merupakan ranah Kepolisian. Sedang kebijakan publiknya eksekutif harus bersama-sama dengan DPRD.

“Saya tegaskan, parkir itu bukan kontribusi, parkir itu retribusi. Jadi kalau ada rekan-rekan kami di DPRD yang menyatakan bahwa bagian dari konsep tadi, menyatakan bentuk kontribusi itulah yang salah. Nah, Alfamart, Indomaret dan sejenisnya sudah berkontribusi, tapi bukan retribusi. Aapa itu, ya Wajib Pajak (WP),” papar Nung sapaan akrab Nuryadi Darmawan.

Nung juga mengatakan, sesuai Undang-undang, bahwa Wali Kota dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Dengan begitu lanjut dia, ketika ada sebuah regulasi harus ada persetujuan.

Pada persoalan Bung mengaku, sebagai wakil rakyat dirinya melihatnya itu surat tugas, udah kadaluarsa lagi surat tugasnya, nah ini tidak diterjemahkan secara kebijakan, itu jelas berbahaya.

“Katakanlah surat tugas itu di perpanjang, tapi regulasi yang benar tidak begitu. Regulasi itu dibuat tidak boleh menabrak dengan yang lain. Artinya harus berdiri kokoh, dengan payung hukum yang ada. Seperti jika didaerah Perda, kemudian Perwal. Perwal tidak boleg nabrak Perda,” tegas Nung.

Dalam hukum, sambung Nung, ada disebut penyalahgunaan wewenang, dan dalam politik disebut Abuse of power artinya penyalahgunaan kekuasaan.

“Ada arah pemanfaatan kebijakan. Indikator ada dugaan Korupsi atau Pungli itu yang pasti urusan Kepolisian. Kalau saya, dalam proses penyalahgunaan wewenang itukan tugas politis, dihasilkan dari seorang Kepala Daerah, Wali Kota yang dipilih secara Politis,” paparnya.

Pertanyaannya, kenapa dia (Bapenda) melakukan ini. Itu yang akan kita tanyakan dalam pemanggilan nanti.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi