Harian Sederhana, Jakarta – Artis pemain FTV dan model Andi Novitalia alias Vitalia Sesha ditangkap anggota kepolisian Polda Metro Jaya lantaran menggunakan narkoba.
“Menbenarkan saja dulu ya A N alias V S tertangkap narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip Antara News, Rabu (26/2)
Yusri mengatakan keterangan lebih lanjut tentang kepemilikan narkoba Vitalia Sesha akan dirilis pihak kepolisian esok hari.
Namun Yusri belum ingin menyebutkan kronologi penangkapan, waktu dan lokasi, serta barang bukti penggunaan narkoba Vitalia Sesha.
Sementara itu, pihaknya tengah mendalami alasan penggunaan narkoba Vitalia Sesha. Selain itu, polisi juga terus mengembangkan kasus secara intensif untuk mencari tahu pengedar dari barang bukti yang dimilikinya. “Besok saja kita rilis karena masih didalami,” ujar dia.
Sebelumnya, Yunus juga membenarkan dugaan mengenai adanya kalangan artis lain yang terlibat narkoba pascapenangkapan aktor Aulia Farhan alias Farhan Petterson.
“Kita masih dalami, kalau ditanyakan apakah ada artis yang lain yang ikut bersama-sama mereka ini, ya kita masih dalami, kita mengiyakan,” kata Yusri
Pada kesempatan itu Yusri juga menjawab pertanyaan soal identitas Farhan sebagai seorang aktor. “AF ini publik figur, dia artis sinetron dan FTV, ada beberapa yang dia bintangi yang pertama Nyi Roro Kidul, Anak Langit dan Anak Jalanan,” sambungnya.
Saat diperiksa petugas, Farhan mengaku sudah enam bulan mengonsumsi sabu-sabu. “Dia mengakui mungkin sekitar lima sampai enam bulan sudah menggunakan, ini masih keterangan awal, masih didalami lagi dari mana barang itu didapat,” ujar Yusri.
Aulia saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Polisi langsung menetapkan Farhan sebagai tersangka karena ditemukan barang bukti pada saat penangkapan yang bersangkutan.
Barang bukti itu ditemukan petugas saat menggeledah kamar hotel tempat Farhan menginap.
“Ditemukan lagi satu plastik kosong dan juga beberapa alat-alat untuk mengisap sabu-sabu,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya, Farhan dan tersangka G dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (*)









