Harian Sederhana, Bekasi – Sebuah truk Kontainer pengangkut daging milik PT Dua Putra Perkasa yang berlokasi di bilangan Jakarta Utara, yang dikemudikan Brifin Saragi (41) menabrak kabel listrik di pertigaan Jalan Raya Kodau, Pondokgede, Kota Bekasi, Rabu (13/5) sekitar pukul 3.40 WIB.
Akibatnya, seorang pengendara sepeda motor mengalami luka terkena kabel yang tersangkut peti kemas kontainer bernomor plat B 9959 BEI.
Warga sekitar yang kesal dengan kejadian itu, beramai-ramai menegur Brifian Saragi. Tindakan warga membuat Saragi panik dan mengaku bunuh saja dirinya.
Saat ditanyakan penyebab sopir bisa lalai seperti itu, Saragi yang tercatat sebagai warga Bulak Cabe, Cilincing, Jakarta Utara itu mengaku bingung lajur jalan menuju tempat pengiriman daging dan ikan yakni PT. Dua Putra Perkasa di Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Rupanya, Saragi selain tidak membawa kondektur dalam mengemudikan kontainer itu, juga diketahui tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) serta STNK kendaraan.
“Saya ngga tau alamat tujuan harus lewat mana, sudah itu saya tanpa kernet. Sehingga musibah kabel menyangkut kontainer hingga kabel rusak berserakan,” papar Saragi.
Petugas Unit Lantas Polsek Pondokgede yang tiba dilokasi dipimpin Ipda Mochtar, mengurai jalur yang mengarah alamat tujuan.
“Alamat PT Dua Putra Perkasa di Jatirahayu Pondok Melati nanti kita kawal saja keluar jalur salah ini,” tandas Mochtar bersama satu personil dari Polsek Pondokgede.
Dipandu selain personil kepolisian juga elemen masyarakat hingga tujuan gudang daging PT Dua Putra Perkasa. “Harapan saya lain kali jalur tujuan dikenali dan bawa kondektur atau kernet supaya jika ada trouble semacam kendaraan nyangkut di kabel telekomunikasi ada yang membantu,” terang Mochtar yang akrab disapa Haji ini.
Pengurus dari PT Cakra Birawa Indonesia tak merespon positif atas insiden kabel. Bahkan pengurus Indra dan Jenson sengaja menghindari menjelaskan duduk persoalannya di Polsek Pondokgede.
Akhirnya kontainer daging tanpa surat sampai ke PT Dua Putra Perkasa. Nampak gudang tersebut tanpa diberikan identitas bangunan sehingga indikasi pelanggaran ada. (*)









