Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:54 WIB

Depok

Korban Dihabisi Saat Posisi Sujud

badge-check


					Reka ulang kasus pembunuhan dengan menghadirkan langsung kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Perbesar

Reka ulang kasus pembunuhan dengan menghadirkan langsung kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena tak berdaya, wanita 51 tahun ini akhirnya menghembuskan nafas terakhir di tempat kejadian. Berdasarkan catatan polisi, sedikitnya ada 18 adegan yang dipragakan tersangka dalam aksi kejinya tersebut.

“Dari adegan awal, kami susun sembilan adegan. Namun, di lokasi ternyata kami mendapatkan beberapa adegan penting untuk menggambarkan bahwa peristiwa itu ada dan benar. Kurang lebih ada 18 adegan ya,” jelasnya di dampingi Kapolsek Sukmajaya, Ajun Komisaris Polisi Ibrahim

Kemudian, setelah menghabisi nyawa korban, kedua pelaku menjarah ponsel, dompet, perhiasan, cincin dan uang senilai Rp 1.300.000. Azis mengatakan, pra rekonstruksi ini dilakukan agar seluruh berkas perkara pelaku dapat segera dilengkapi, dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu IR, tersangka utama dalam kasus ini mengaku, uang hasil rampasan digunakannya untuk jajan. Remaja putus sekolah yang sehari-harinya mengamen ini berdalih, selain karena ingin merampas barang berharga korban, aksi nekatnya itu dilakukan karena merasa sakit hati.

Namun demikian, pemuda kurus bertato ini enggan menjabarkannya secara detail. Guna penyelidikan lebih lanjut, kasusnya ditangani Polsek Sukmajaya.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok