Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 19:33 WIB

Bogor

Korban Penipuan Bisnis Tiketing, Berharap Perhatian Jokowi

badge-check


					Korban Penipuan Bisnis Tiketing, Berharap Perhatian Jokowi Perbesar

Harian Sederhana, Bogor – Kekecewaan atas hasil sidang kasus penipuan bisnis tiketing fiktif yang terkesan mengistimewakan terdakwa Riska Mawarsari membuat para korban geram, dan meminta Presiden Jokowi turun tangan untuk mengetahui proses peradilan.

Roosman Koeshendarto korban yang tertipu sebesar Rp9,7 miliar dalam kasus tersebut mengatakan, bahwa Riska Mawarsari merupakan residivis, sempat di vonis 12 tahun denda 10 miliar jadi 2022 harusnya baru keluar.

Tetapi faktanya lanjut dia, tahun 2016 sudah keluar dan 2017 sudah beraksi kembali, artinya dari sisi hukum harusnya dilihat dan jadi pertimbangn dalam memberi keputusan.

Masih kata dia, mungkin pimpinan negara tertinggi yakni Presiden Jokowi yang bisa melihat bahwa ada sesuatu dalam penanganan kasus ini. Kalau memang benar vonisnya sampai 2022 tapi 2016 sudah keluar ini kan ada sesuatu yang aneh atau diistimewakan.

“Sekarang telah terbukti melakukan kesalahan lagi, tapi proses penanganannya seolah diistimewakan, jadi smoga Pak Presiden Jokowi melihat dan menyukapi kasus ini,” kata Koes sapaan akrabnya kemarin.

Sementara Kuasa Hukum Roosman, Khusnul Na’im mengatakan, dalam mengamati dari persidangan kali ini memang sedikit berbelit belit, menurutnya banyak pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seharusnya untuk Ferry Kurniawan saksi terdakwa tetapi malah diajukan terhadap kliennya.

“Memang jelas data realnya, pertnyaan yang disampaikan JPU itu mengarah kepada Ferry, tapi faktanya yang disuruh menjawab klien saya dan itu yang saya kaget,” katanya.

Selain itu dia menyayangkan adanya indikasi perlakuan khsusus kepada terdakwa yang seharusnya usai sidang keluar lewat pintu depan, namun faktanya digiring melalui pintu belakang.

“Kita lihat faktanya tadi, petugas memberikan perlakuan khusus kepada terdakwa. Jadi wajar kalau para korban yang ada di persidangan ini membuat asumsi atau menyimpulkan ada perlakuan khusus,” tegasnya.

Masih kata dia, kalu dibuka CCTV jelas terlihat siapa yang mengamankan dan siapa yang mengarahkan. “Seharusnya tidak boleh, seluruh terdakwa seluruh tersangka yang ada di persidangan ikuti SOP, ikuti protap pengadilan masuk dan keluar harus lewat mana. Cuma yang jelas tadi hakim sudah ketok palu itu adalah luar kewenangan dari pengadilan atau hakim,” jelasnya.

Disinggung soal tuntutan pengembalian aset oleh terdakwa kepada para korban. Khusnul menerangkan, bahwa hal itu mungkin mengarah kepada pelaporan selanjutnya tentang tindak pidana pencucian uang yang akan ditangani di Polda Jabar.

“Skarang sedang proses, dan dalam waktu dekat ini akan ada laporan yang langsung sekaligus laporan tindak pidana pecucian uang. Tetapi dalam persidangan ini semoga dalam putusannya hakim memberikan pertimbangan ke tindak pidana pencucian uang, walaupun dalam laporannya pasal 378 tentang penipuan,” tandasnya.

Menyikapi persidangan sebelumnya dalam membacakan eksepsi terdakwa yang tidak mempunyai Penasehat Hukum (PH). Menurut pengamatannya terdakwa diduga memiliki orang hebat yang coba memberikan backupan dalam bentuk eksepsi.

“Seorang terdakwa yang kemudian ditahan didalam lapas, yang memberikan eksepsi yang begitu bagus begitu hebat lalu bentuknya pun ketikan. Itu kita semua mengindikasi bahwa ini orang mendapat perlakuan yang khusus,” jelasnya dengan nada kecewa.

Masih kata dia, terdakwa adalah residivis yang mana di tempat ini pula (PN Bogor-red) diputuskan pada tahun 2011 diputus 12 tahun penjara.

“Kita akan mengawal ini secara tuntas. Bahkan saya berharap agar hak-hak klien kami bisa dikembalikan,” ungkap Khusnul.

Seperti diberitakan sebelumnya, Total kerugian untuk para korban yang melapor di Polresta Bogor Kota mencapai Rp11 miliar. Berawal Korban penipuan Roosman dengan RM dirujuk sodaranya bernama Feri yang sudah bekerjasama dengan terlapor.

“Awalnya bertiga, tapi ketika modal dan keuntungan sudah Rp700 juta dilepaskan ke RM. Hingga saat ini dirinya merugi sekitar Rp9,7 miliar,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor