Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:33 WIB

Bogor

Korban Proyek Tol BORR Janji Tak Akan Hengkang, Warga Tuntut Haknya Ditunaikan Sesuai Aturan

badge-check


					Korban Proyek Tol BORR Janji Tak Akan Hengkang Perbesar

Korban Proyek Tol BORR Janji Tak Akan Hengkang

Harian Sederhana, Bogor – Puluhan penyewa lahan yang terdampak pembangunan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) seksi III di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor janji tak akan hengkang sebelum haknya ditunaikan sesuai aturan.

Mereka mengancam akan bertahan dilokasi yang akan dibangun exit tol pertama seksi III tepatnya wilayah Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Saeral, Kota Bogor

Saat ini, mereka telah mengajukan surat permohonan keberatan kepada instansi terkait perihal ganti rugi yang diberikan kepada penyewa lahan dari pemilik tanah untuk pembangunan proyek nasional tersebut.

Tuntutan perihal ganti rugi tersebut dilayangkan kepada PT. Marga Sarana Jabar (MSJ) sebagai BUMD pengelola jalan Tol BORR, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor.

Surat protes tersebut berisi nota keberatan ganti rugi para penyewa lahan yang ditawarkan oleh pemilik lahan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan Perpes 148 th 2015 atau Peraturan Kepala BPN No 5 th 2015.

Kuasa hukum warga Kemas M. Buyung KJ mengatakan, bahasa Presiden Jokowi yang terkena pembangunan untuk kepentingan umum akan diganti untung.

Tetapi, alih-alih mendapat untung warga korban penggusuran Proyek Tol BORR malah mendapat kerugian, karena uang ganti rugi belum dapat secara utuh sepenuhnya.

“Kami disini warga sebagai penyewa lapak bukan pemilik tanah, tetapi kami menyewa lapak sesuai kontrak kepada pemilik tanah yang sah pula,” kata Buyung kepada kepada wartawan, Kamis (14/11).

Selain itu, para penyewa lapak yang terdiri dari 10 tempat menyewa lahan kosong dan dibangun berupa tempat semi permanen itu sesuai aturan dari pemerintah daerah Kota Bogor.

Dari 10, ada 4 lapak yang bahkan mereka mengurug dengan menghabisakan biaya yang cukup mahal diluar membuat bangunan yang saat ini berdiri untuk tempat usaha.

“Kami sebenarnya diundang pak oleh pemilik tanah, itu diberikan uang pindah besarannya hanya Rp30 paling tinggi Rp40 juta sementara angka tersebut jauh jika sesuai aturan yang ada. Entah bagaimana hal itu hanya hitungan pemilik tanah,” terang Buyung.

Lebih jauh Buyung melanjutkan, karena MSJ merupakan BUMD milik Propinsi Jawa Barat, maka pihaknya terus mendesak DPRD Propinsi untuk mengawal tuntutan warga yang belum diselesaikan.

“Direktur MSJ telah menyampaikan silahkan mengajukan surat permohonan keberatan kepada para pihak terkait agar ditanggapi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandasnya.

Sementara Direktur Utama PT MSJ Hendro Atmodjo mengatakan, apabila persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut, otomatis akan menghambat pembangunan BORR.

“Untuk masalah ini akan dibantu mediasi oleh Kementerian PU sebagai pengguna lahan. Tapi saya lihat sekarang sudah ada yang dibongkar,” kata Hendro.

Hendro menegaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) laham dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya bertugas membayarkan ganti rugi kepada pemilik lahan yang mempunyai bukti kepemilikan sah.

“Jadi tugas BPN dan PPK hanya sebatas itu. Sebenarnya permasalahan itu urusan internal antara pemilik dan penyewa lahan,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional