Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 16:03 WIB

Bogor

Korban Tol BORR Tagih Janji BPN, PP Komitmen Tak Bongkar Lapak

badge-check


					Korban Tol BORR Tagih Janji BPN, PP Komitmen Tak Bongkar Lapak Perbesar

Harian Sederhana, Bogor – Sengketa pembebasan lahan untuk proyek Tol Bogor Out Ring Road (BORR) sesi IIIA dengan para penyewa lahan nampaknya akan segera menemui titik terang. Karena dari hasil koordinasi, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan segera turun untuk melakukan mediasi dengan pemilik lahan.

Kuasa hukum para penyewa lahan, Kemas M. Buyung Akbar KJ mengatakan, dari hasil koordinasi dengan GM PP selaku kontraktor Proyek Tol BORR besok tidak akan dilalukan pembongkatan.

“PP responsip dan profesional dalam melaksanakan program nasional. Mereka tidak akan melakukan pembongkaran hingga sengketa dengan para penyewa lahan selesai,” kata Buyung, Minggu (26/1).

Diakui Buyung, dari hasil koordinasi dengan BPN, bahwa besok akan turun ke lokasi dan mediasi ke pemilik tanah. Semoga hasil mediasi besok yang dihadiri BPN, PP, PU dan MSJ bisa segera dituntaskan, membuka apraisal segingga pemilik tanah meninaikan hak warga.

“Ini akan menjadi jalan, dimana pemerintah berpihak terhadap warga yang selama ini menjadi korban. Karena dengan dibuka hasil appraisal maka pemilik lahan wajib membayar apa yang menjadi hak warga,” ungkapnya.

Sebemulnya, Kemas M. Buyung mengaku telah mendapatkan informasi lanjutan dari Badan BPN Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat terkait penetapan peta bidang tanah yang disewa masyarakat.

Buyung mengungkapkan, persoalan yang dialami oleh warga penyewa lahan tersebut akan mendapatkan titik terang pada minggu ini. Ia pun berpesan penetapan kembali diharapkan berpihak kepada warga penyewa lahan.

“Tadi ada telephone dari BPN Kanwil Jabar, mudah-mudahan minggu ini ya mereka akan kirimkan penetapannya. Cuma kita sudah pesan untuk berpihak kepada warga,” terang Buyung

Kemudian, Buyung juga menjelaskan, penetapan tersebut tentunya tidak boleh bertentangan dengan tekhnis pelaksanaan yang serupa, seperti yang telah dijalankan pada pembangunan Tol BORR seksi 1 dan 2.

“Penetapan itu tidak boleh bertentangan dengan teknis pelaksanaan yang serupa pada pembangunan atau pembebasan tanah ganti untung pada seksi satu dan dua,” harap Buyung.

Buyung menilai ketidaksesuaian penetapan jika dilakukan akan menjadi hal yang tidak baik. Pihaknya meminta nantinya warga masyarakat penyewa lahan menerima laporan appraisal sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Jadi kalau bertentangan ini sangat berbahaya bagi instansi pemerintah dalam hal ini BPN,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor