Harian Sederhana, Bogor – Pembebasan lahan proyek Tol Bogor Out Ring Road (BORR) sesi IIIA masih menyisakan masalah, pasalnya warga yang merasa dirugikan mengajukan ptotes ke BPN Kota Bogor dan sekarang menunggu putusan.
Kuasa hukum penyewa lahan atau warga Kemas M. Buyung Akbar KJ mengaku telah mendapatkan informasi lanjutan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat terkait penetapan peta bidang tanah yang disewa masyarakat, Senin (20/01).
Buyung mengungkapkan, persoalan yang dialami oleh warga penyewa lahan tersebut akan mendapatkan titik terang pada minggu ini. Ia pun berpesan penetapan kembali diharapkan berpihak kepada warga penyewa lahan.
“Tadi ada telephone dari BPN Kanwil Jabar, mudah-mudahan minggu ini ya mereka akan kirimkan penetapannya. Cuma kita sudah pesan untuk berpihak kepada warga,” terang Buyung.
Kemudian lanjut dia, penetapan tersebut tentunya tidak boleh bertentangan dengan tekhnis pelaksanaan yang serupa, seperti yang telah dijalankan pada pembangunan Tol BORR seksi 1 dan 2.
“Penetapan itu tidak boleh bertentangan dengan teknis pelaksanaan yang serupa pada pembangunan atau pembebasan tanah ganti untung pada seksi satu dan dua,” harap Buyung.
Buyung menilai ketidaksesuaian penetapan jika dilakukan akan menjadi hal yang tidak baik. Pihaknya meminta nantinya warga masyarakat penyewa lahan menerima laporan appraisal sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Jadi kalau bertentangan ini sangat berbahaya bagi instansi pemerintah dalam hal ini BPN,” pungkasnya. (*)









