Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 18:29 WIB

Bekasi

Kota Bekasi Hapus Denda Piutang PBB

badge-check


					Kota Bekasi Hapus Denda Piutang PBB Perbesar

Harian Sederhana, Bekasi – Dalam rangka mempercepat target penerimaan pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saat ini menerapkan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini diterapkan sejak 1 Oktober sampai 31 Desember 2019.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda menerangkan kebijakan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi No 103/2019 dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep-386-Bapenda/IX/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Tahun 2019.

Dengan begitu, warga yang terlambat membayar pajak tidak dikenakan denda saat akan melakukan pembayaran. “Penghapusan sanksi administrasi PBB ini berlaku selama tiga bulan, kebijakan ini untuk mengenjot pendapatan pajak dari sektor PBB,” tuturnya, Minggu (13/10).

Aan mengatakan, penghapusan sanksi untuk percepatan target penerimaan dan penggalian potensi piutang pajak daerah. Sebelum diberlakukan, kata dia, pemerintah telah menetapkan besaran saksi adminitrasi berupa bunga dan denda yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak terbayar, belum dibayar, atau terlambat dibayar dapat dihapuskan.

Pemberian penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) PBB-P2. Aan menjelaskan, lalu sebagai stimulus bagi wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran dan adanya sifat kepentingan sosial kemanusiaan.

“Kebijakan ini dalam rangka percepatan target penerimaan di akhir tahun, jadi penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda dihapuskan,” ujarnya.

Sementara capaian PBB-P2 per 10 Oktober 2019 sudah mencapai Rp 445,6 miliar atau 74,31%. Angka ini setara dengan capaian pajak pada akhir Desember tahun 2018 lalu sebesar Rp417 miliar.

“Sehingga capaian PBB tahun ini sudah dibilang bagus sekali dibanding tahun 2018 di periode yang sama. Kemudian dari target Rp599 miliar pada posisi sekarang, realisasi hari ini sudah mencapai 74,31% atau Rp445,6 miliar,” papar Aan.

Sedangkan pada tahun 2018 pada akhir Desember capaiannya diangka Rp417 miliar. “Saya berharap target penerimaan pajak terus meningkat ditambah pemberlakuan program penghapusan sanksi adminitrasi piutang,” ungkapnya.

Sebelumnya wajib pajak di Kota Bekasi protes karena tagihan pajak bumi dan bangunan mulai 2019 melonjak dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan dampak dari dinaikkannya nilai jual objek pajak (NJOP). Namun, dengan adanya kebijakan ini disambut gembira warga Kota Bekasi. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025
Trending di Nasional