Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 05:07 WIB

Bogor

KPAI Maklumi Pelajar Ikut Aksi Demo

badge-check


					Foto: Istimewa Perbesar

Foto: Istimewa

Harian Sederhana, Bogor – Menyikapi keterlibatan pelajar dalam aksi demonstrasi yang mendapat pujian dari kalangan masyarakat pada umumnya bahkan menjadi sorotan publik, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara.

Seperti diketahui, tindakan para pelajar yang ikut andil menyuarakan aspirasi rakyat dalam beberapa terakhir terjadi disejumlah daerah tak terkecuali do kota hujan.

Padahal akibat aksi nekad para pelajar tersebut, sedikitnya 174 pelajar diamankan petuga Kepolisian Polresta Bogor Kota, di sejumlah lokasi berbeda.

Dan sejumlah kalangan menilai, tindakan kepolisian yang menghalau pelajar untuk pergi demonstrasi terlalu berlebihan.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bogor Dudih Syiaruddin mengatakan, sejatinya para pelajar memang tidak seharusnya untuk ikut ambil bagian dalam aksi demonstrasi di Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang, para pelajar tersebut mayoritas belum genap 18 tahun, yang secara otomatis masuk masuk dalam kategori anak-anak.

Meski demikian pihaknya memaklumi kejadian ini. Lantaran adanya himbauan khusus di media sosial, ditambah dengan kondisi kejiwaan pada usia remaja yang cenderung masih sangat labil dan rentan ikut-ikutan.

“Seharusnya pihak sekolah dan orang tua harus lebih awas dalam mengawasi dan membina peserta didiknya,” kata Dudih, kemarin.

Ia berpendapat, kecenderungan para pelajar untuk ikut dalam aksi, bisa juga lantaran efek dari masyarakat. Pasalnya, sejumlah masyarakat banyak yang memuji tindak berani para pelajar yang sempat viral di sejumlah media sosial.

“Pujian dari masyarakat terhadap para pelajar itu secara otomatis membuat mereka bersemangat untuk ikut demonstasi,” tambahnya.

Intinya kata dia, banyak faktor yang menjadi penyebab hal tersebut, mulai dari seruan di media sosial, lemahnya pengawasan serta kondisi kejiwaan yang labil. Ditambah banyak masyarakat yang memuji pelajar karna ikut aksi demonstrasi di Jakarta.

“Yang tadinya pelajar tawuran di kucilkan, berangkat ke Jakarta mendapatkan pujian. Makin merasa terpanggillah mereka untuk ikut aksi,” jelasnya.

Sementara Prkatisi Pendidikan Fahmi Irfani menilai, pada hakikatnya penyampaian aspirasi di depan umum sejatinya miliki semua masyarakat tanpa terkecuali. Ia juga mengaku tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kepada para pelajar yang ingin ikut ambil peran, dalam aksi demonstrasi di Jakarta.

Dirinya juga tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kepada anak-anak STM. Karna Dalam alam demokrasi, penyampaian pendapat dan aspirasi di muka umum, bebas untuk semua kalangan masyarakat.

“Persoalannya adalah, para pelajar ini belum terlalu faham dan mereka itu hanya sebatas ikut-ikutan, ditambah lagi mereka masih di bawah umur. Itu saja intinya,” ujarnya.

Pihaknya juga mengaku sangat menyangkan, tindakan represif yang dilakukan oknum petugas, yang seharusnya bertugas melakukan pengamanan terhadap masa aksi, justru melakukan hal sebaliknya.

“Seharusnya pihak kepolisian bertugas untuk mengamankan masa aksi, bukan malah bertindak anarkis kepada mereka,” bebernya.

Hal senada juga dikatakan Pakar Hukum R Muhammad Mihradi. Menyampaikan pendapat di depan umum, atau aksi unjuk rasa sejatinya sudah termaktub dalam ketentuan perundang-undangan.

Tepatnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998. Penyampaian pendapat dimuka umum, juga merupakan sebuah bentuk demokrasi.

Meski begitu, larangan yang dilakukan pihak kepolisian kepada para pelajar, mungkin demi meminimalisir hal yang tidak dinginkan. Lantaran sebagian besar pelajar berusia masih dibawah umur.

“Mungkin itu alasan pihak kepolisian melakukan pelarangan, karna para pelajar kebanyakan berumur dibawah 18 tahun,” katanya.

Tetapi Miharadi merasa kecewa dengan sikap arogansi oknum kepolisian, yang membabi buta melakukan tindak represif kepada masa aksi. Bahkan tidakan oknum kepolisian juga cenderung seperti mengabaikan aturan main yang berlaku, dalam pengamanan aksi demonstrasi.

Seperti yang terjadi terhadap salah satu mahasiswa Universitas Pakuan, yang luka akibat hantaman benda keras di bagian kepala. Saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Simpang Terminal Baranangsiang, Jumat (20/09) silam.

Padahak, didalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Peyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum kan sudah mengatur itu semua.

“Aturannya juga sudah jelas, bagimana tahapannya, apa yang mesti dilakukan dan lain sebagainya sudah ada disana,” cetusnya.

Mihradi menyinggung, keterlibatan pelajar dalam aksi demonstrasi kali ini dinilai merupakan salah satu pertanda serius, bahwa bangsa ini sedang tidak baik-baik saja.

“Dari segi sosial baik pelajar dan mahasiswa, apa yang mereka lakukan adalah suatu kebenaran dan menjadi catatan bagi pemerintah, untuk memperbaiki diri jika ada kebijakan yang memang bermasalah,” tandasnya.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional