Harian Sederhana, Bekasi – Penasihat Hukum Acam Bin Mendung telah berkoordinasi dengan KPK, Komisi Yudisial, Badan Pengawas MA, Jaksa Agung RI serta Komisi Kejaksaan RI agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap persidangan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Permintaan penasihat hukum terhadap lembaga yudikatif tersebut sekaligus sebagai warning kepada majelis hakim untuk bersikap adil dalam menegakkan hukum.
Menurut Penasihat hukum Acam bin Mendung, Budiyono alsannya karena belajar dari kekhawatiran akan terulangnya lagi proses pemeriksaan dan penahanan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang menetapkan dan menahan Acam bin Mendung tanpa didukung satu bukti pun yang mengindikasikan bahwa Acam bin Mendung melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta outentik.
“Karena itu, mohon kita semua sama-sama menjaga wibawa Pengadilan Negeri Bekasi dalam rangka amar maruf nahi munkar serta guna menghindari terjadinya OTT oleh KPK di wilayah Pengadilan Negeri Bekasi yang kita cintai ini, dengan ini, kami informasikan kepada Majelis Hakim yang mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang terhormat berkaitan dengan persidangan perkara pidana dengan terdakwa Acam bin Mendung ini,” kata Budiyono mengingatkan.
Selain itu kuasa hukum Acam bin Mendung mengaku kecewa atas kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fariz Rahman lantaran sudah 4 kali tidak mampu menghadirkan saksi pelapor Laurence M Takke di persidangan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi di sidang Perkara Pidana No. 419/Pid.B/2019/PN.Bks.
Mendengar warning tersebut, Togi Pardede,SH berkomentar, “Ya, tidak masalah, silakan. Kami belum apa-apa dan tidak melakukan apapun yang menyimpang berkaitan dengan persidangan Acam bin Mendung ini!”jawab Hakim Ketua Togi Pardede, SH. Rabu (23/10/2019).
Jaksa Fariz Rahman menyerah ke Majelis Hakim, tidak mampu lagi menghadirkan Dirut PT Anugerah Duta Sejati, Laurence Takke, Hotmariani Saragih, dan Mursalin.
JPU memberikan ke Majelis Hakim tiga surat keterangan yakni Laurence M. Takke, yang mengatakan tidak bisa hadir karena masih berduka atas kematian ibu kandungnya, Hotmariani Saragih, yang mengatakan sedang berada di luar kota sela 2 minggu dan Ketua RT alamat tempat tinggal Mursalim, yang mengatakan bahwa Mursalim sudah lama tidak pulang ke rumahnya.
Tanpa komentar banyak, Ketua Majelis Hakim langsung memerintahkan JPU untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga Saksi.
“Wibawa JPU dan Pengadilan Negeri Bekasi yang dipimpin Ketua Majelis, Toni Pardede,SH benar -benar dipertaruhkan,” ucap BMS Situmorang Penasihat hukum Acam bin Mendung.
Sebab, kata Situmorang saksi Laurence M. Takke adalah Pelapor sekaligus pembeli Tanah. Hotmariani Saragih adalah Penjual Tanah kepada Laurence M. Takke. Sementara, Mursalim adalah orang yang diyakini Penyidik Polda Metro Jaya dan JPU selaku penerima uang pembayaran tanah – Acam bin Mendung sebesar Rp. 306.000,- dari Laurence M. Takke, dkk.
Semakin terbukti bahwa Acam bin Mendung adalah korban kriminalisasi dan rekayasa hukum, yang dimulai dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tukasnya.
Kita tunggu terobosan JPU dan Majelis Hakim, yang dikomandani Toni Pardede,SH dalam memaknai dan menilai Proyek Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum di wilayah hukum PN Bekasi, pungkas BMS Situmorang. (*)









