Harian Sederhana, Bekasi – Pemancangan konstruksi untuk Bali Tower di lokasi akan dilakukan pengecekan kembali. Sementara dokumen kerjasama antar instansi termasuk Memorandum Of Understanding (MoU) di dalamnya juga diteliti terkait masa berlakunya kerjasama.
Nevindo mewakili institusi KSI kota Bekasi memberikan pernyataan terkait kronologi Bali Tower. “Teluk Pucung menjadi salah satu koordinat pemasangan tower manakala sekitar seratus titik rencana akan terpasang,” kata Nevindo saat ditemui jurnalis Harian Sederhana di ruang kerjanya Senin (11/05).
Adendum yang terlaksana, lanjut Nevindo, antara pihak terkait sesungguhnya ada pula kadaluarsanya. “Untuk kasus Bali Tower di kelurahan Teluk Pucung dari awalnya bukan peruntukan di sana, oleh karena itu pengecekan kembali akan dilakukan di lokasi koordinat yang sebelumnya telah ditentukan,” papar Nevindo.
Sementara itu Ashari selaku Kepala Bidang Tata Ruang berdalih senada dengan yang dikatakan oleh Nevindo. “Jika memang memenuhi persyaratan, Dinas Tata Ruang akan memberikan dukungan sebatas persyaratan dilaksanakan oleh lingkungan termasuk warga sekitarnya,” ujarnya.
Ashari juga menyatakan manakala ada barang milik negara dan akan digunakan lanjut jelas ada tata kelola. “Proses tetap ada yang melibatkan berbagai pihak terkait dengan teknis maupun administratif,” pungkasnya.
Sopandi Budiman selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi (BPKAD) menegaskan pihaknya lebih mengutamakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Gaduh proses karena antara warga belum diberikan sosialisasi terkait izin pembangunan Bali Tower,” kata Sopandi Budiman.
Perizinan warga sekitar sangat penting, minimal lanjut Sopandi memberikan rasa nyaman bagi investor. “Faktor penentu masyarakat sekitar mengetahui giat yang dilakukan dan ini sebagai bagian tahapan prosesnya,” ungkap Sopandi lagi.
Apresiasi terkait pembangunan Bali Tower di Kelurahan Teluk Pucung oleh Sopandi akan dilakukan pengecekan.
“Semua barang milik negara pastinya ada tata kelola penggunaanya yang harus melalui prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi karena semuanya berhubungan dengan kas daerah bukan masuk kantong saya sendiri,” tandas Sopandi Budiman.
Sopandi tegas menyatakan semua APD akan saling membantu manakala ada kendala. “Utamakan IMB dan saya akan bisa pastikan kegaduhan tidak akan ada lagi,” ujarnya.
Sementara Lurah AR terkait dengan Bali Tower merasa kalaupun ada kesalahan maka seharusnya dinas yang memberikan teguran. “Saya tidak kenal dengan Bali Tower karena saat itu datang surat ijin dari RT dan RW yang meminta rekomendasi lurah. (*)









