Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 19:08 WIB

Depok

Kuasa Hukum Tutup Usia, Sidang Pembuktian Saksi Korban First Travel Ditunda

badge-check


					Hakim Pengadilan Negeri Depok terpaksa menunda sidang pembuktian saksi dari pihak korban First Travel pada Selasa 13 Agustus 2019. Perbesar

Hakim Pengadilan Negeri Depok terpaksa menunda sidang pembuktian saksi dari pihak korban First Travel pada Selasa 13 Agustus 2019.

Harian Sederhana, Depok – Hakim Pengadilan Negeri Depok terpaksa menunda sidang pembuktian saksi dari pihak korban First Travel pada Selasa 13 Agustus 2019. Sebabnya, kuasa hukum para korban yakni Riesqi Ramadiansyah meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi selang satu hari sebelum sidang dimulai, atau tepatnya pada Senin sore, 12 Agustus 2019. Alasan penundaan sidang merujuk pada permohonan sejumlah korban. Hakim pun mengabulkan, sidang akhirnya ditunda hingga tiga pekan.

“Kami minta sidang ditunda dan dikabulkan majelis hakim,” kata Eli salah satu korban perusahaan tersebut saat ditemui di luar ruang pengadilan.

Menurut sepengetahuan Eli dan sejumlah korban lainnya, sang pengacara yang selama ini membela mereka itu tutup usia karena mengalami struk ringan.

“Beberapa bulan lalu sih kami sudah dengar mas Riesqi idap penyakit itu,” katanya.

Kabar duka yang secara tiba-tiba itu diterima Eli dan para korban lainnya pada sekira pukul 17.30, Senin (12/08).

Sementara itu, adik kandung Riesqi, Aldi Raharjo mengatakan, sang kakak menderita penyakit tersebut sejak sebulan lalu dan diduga kondisinya semakin parah usai makan daging saat Idul Adha kemarin.

“Mungkin kemarin makan daging atau bagaimana saya juga nggak tau,” katanya

Aldi menceritakan, sang kakak ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri sekira pukul 13:00 WIB. “Saat saya pulang mau laporan saya ketok pintu kamarnya, tapi nggak ada jawaban,” kata Aldi.

Karena curiga setelah menunggu lebih dari dua jam sang kakak tak juga keluar, akhirnya Aldi mendobrak pintu kamar sekira pukul 16:00 WIB. Saat itulah, Riesqi ditemukan tergeletak di kasur. Panik, Aldi kemudian melarikannya ke rumah sakit terdekat. Namun nahas, nyawanya tak tertolong.

“Menurut dokter sudah meninggal sejak dua jam sebelum dibawa ke rumah sakit.”

Jasadnya kemudian di makamkan di Tempat Pemakaman Umum di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada hari ini. Untuk diketahui, sebagai tim kuasa hukum korban First Travel, Riesqi dikenal cukup konsisten menuntut keadilan atas aset sejumlah calon jemaah yang disita oleh kejaksaan.

Beberapa waktu lalu, Riesqi bahkan sempat berencana akan mendampingi sejumlah klienya menggeruduk Istana Bogor guna menuntut keadilan tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok