Harian Sederhana, Depok – Pedagang Pasar Kemirimuka mulai menyadari bahwa lahan Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji merupakan sah milik PT Petamburan Jaya Raya (PJR).
Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kemirimuka, Yaya Barhaya pada Kamis (24/10) mengatakan, masalah ini sudah lama belum diselesaikan dan sepatutnya segera diselesaikan sehingga Pasar Kemirimuka layak menjadi pasar yang baik.
Pedagang Pasar Kemirimuka sudah mengetahui bahwa lahan Pasar Kemirimuka merupakan asset PT PJR sesuai keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok, di mana PT Petamburan Jaya Raya sudah menang delapan kali bahkan sudah inkrah.
“Kami para pedagang sudah sadar atas siapa kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka, maka dengan ini PN Depok harus segera melaksanakan eksekusi,” katanya.
Atas keputusan tersebut pedagang memberikan dukungan pelaksanaan eksekusi asal tidak ada pembongkaran dan pengosongan.
Atas dasar kemenangan PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemilik lahan Pasar Kemirimuka maka para perdagang tidak keberatan jika Pasar Kemirimuka di kelol dan ditangani langsung oleh PT PJR.
“Untuk sepatutnya kami minta kepada PN Depok untuk segera melakukan eksekusi di lokasi Pasar Kemirimuka,” ulasnya
PN Depok harus menegakkan hukum, pedagang tidak merasa keberatan di eksekusi tanpa pengosongan dan pembongkaran. “Kami pedagang tetap bisa berjualan,”katanya.
Yaya menyangkal jika ada pedagang yang menolak eksekusi. “Ngak benar itu kalau ada pedagang yang menolak eksekusi, semua pedagang kami nilai sudah sadar betul akan kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka,” tuturnya.
Jika PN Depok melakukan eksekusi maka dengan cepatnya pasar Kemirimuka bisa direvatilasi sehingg keberadaanya menjadi aman, nyaman hingga menjadi pasar modern.
Sementara itu Direktur Utama PT Petamburan Jaya Raya, Yudhy Pranoto Yohanto menambahkan pihaknya memberikan jaminan kepada para pedagang untuk bisa berjulan.
“Kami jamin pedagang tetap bisa berjualan, tidak ada pengosongan dan pembongkaran dan telah menanda tanganin didepan perdagang surat pernyataan PT.PJR telah di serahkan kepada Ketua Pedagang H Yaya bermeterai,” katanya.
Pihak PT PJR tidak keberatan untuk membangun kembali Pasar Kemirimuka menjadi Pasar Tradisional Modern. (*)









