Harian Sederhana, Bogor – Dinas Kesehatan (Dinkes) memastikan bahwa lahan yang dibangun Puskesmas Pembantu (Pustu) Kencana di RT 07/ RW 12, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal adalah milik Pemerintah Kota Bogor.
Seperti dikatahui, Pembangunan Pustu itu menuai masalah lantaran disomasi dan disegel oleh seseorang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Dinkes sebagai leading sector pun menegaskan bahwa tanah seluas 600 meterpersegi yang di atasnya dibangun puskesmas merupakan fasos fasum dari salah satu perumahan.
Kepala Dinkes, dr Rubaeah mengaku, pihaknya akan pelajari soal somasi itu dan pihaknya sudah mendapat surat pelimpahan dari salah satu perumahan sebagai fasos fasum yang bisa dimanfaatkan sebagai puskesmas.
Selain itu, kata dia bahwa masyarakat sangat berharap adanya layanan kesehatan. Dan pembangunan fasilitas kesehatan itu tu sudah dikerjakan pada 2017. “Sekarang kita hanya tinggal membuat pagar saja,” kata Rubaeah.
Dia juga mengaku heran, kenapa lahan itu dipermasalahkan ketika proyek pengerjaan pagar sedang dilakukan. “Ini aneh sekali saat puskesmas sudah berdiri tidak ada apa-apa,” jelasnya.
Masih kata Rubaeah, kenapa ketika mau selesai malah ada aduan, dan pihaknya akan upayakan menyelesaikan. “Tapi sekarang dihentikan dulu karena ada aduan. Sebab, setiap bangunan otomatis harus clear, jangan sampai begitu selesai ada masalah,” ucapnya.
Rubaeah kembali menegaskan, pihaknya berani membangun pustu di area tersebut lantaran fasos fasum telah dilimpahkan kepada Pemkot Bogor.
“Makanya aneh kan, harusnya kalau ada gugatan dari pembangunan. Ini ketika sudah diserahkan dari 2014 dan diserahkan ke Dinkes pada 2016,” tegas dia.
Menurutnya, Dinkes pun sudah melakukan konfirmasi perihal tersebut kepada PT Fajar selaku pengembang perumahan dan tinggal ke BPN.
“Memang belum ada sertifikasi daru aset karena baru pelimpahan saja. Sebab, lahan itu menyatu dengan perumahan, jadi asetnya terpisah,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Saeful Bakhri mengatakan bahwa dewan akan segera melakukan pemanggilan terhadap intansi terkait guna menanyakan perihal polemik tersebut. “Permasalahan ini akan kami bahas masalah ini,” katanya.
Iapun mempertanyakan mengapa pembangunan puskesmas yang digagas Dinkes menuai masalah. “Kenapa Dinkes membangun disitu, yang ujung-ujungnya malah bermasalah. Darisini terlihat perencanaannya tak matang,” katanya.
Saeful menyatakan, seharusnya pembangunan pelayanan kesehatan yang menggunakan uang negara harus dilakukan secara clear and clean. “Saya jadi bertanya, sebenarnya alas hak pemkot di atas tanah itu apa?,” ujar Politisi PPP itu.
Sebelumnya, Lurah Kencana Syafei R mengatakan, Pustu Kencana yang baru dibangun itu memang dibutuhkan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayahnya karena gedung lama terbilang kecil.
Gedung baru dibangun di atas lahan fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) perumahan Taman Griya Kencana.
“Memang penyerahan lahan fasos fasum secara faktual istilahnya bukan dari pengembang PT. Fajar, tapi langsung dari warga kepada Pemkot Bogor tahun 2014. Dan sah menjadi aset Pemkot Bogor,” ujar Syafei di kantornya.
Lahan fasos fasum yang diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kurang lebih seluas 600 meter persegi. Gedung Pustu Kencana sendiri dibangun di atas lahan kurang lebih seluas 300 meter persegi. Sementara rencana pembangunannya bergulir pada 2017.
“Nah, 2017 Dinas Kesehatan ada wacana untuk pembangunan Pustu Kencana dan perlu lokasi. Kebetulan ada tanah Pemkot Bogor di situ maka dibangunlah Pustu Kencana pada tahun 2018,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata dia, bahwa tahun ini di lokasi juga sedang proses pembangunan Pustu Kencana lanjutan berupa pemagaran yang dikerjakan oleh CV. Global Karya.
“Seiring pembangunan itu, kami mendapatkan laporan warga terkait adanya penempelan kertas larangan dibangun di beberapa tembok pagar puskesmas,” pungkas Lurah. (*)









